BATASTIMOR.COM - Waspada belakangan ini banyak penipuan online yang sangat meresahkan masyarakat Indonesia pada umumnya.
Pasalnya, penipuan online lewat file APK banyak terjadi dan bisa menimbulkan berbagai kerugian finansial, seperti terkurasnya rekening di aplikasi bank, saldo di aplikasi uang elektronik maupun e-commerce dan platform daring lainnya.
Menurut Bank Indonesia (BI), modus penipuan undangan pernikahan dan modus penipuan kurir paket, merupakan dua dari berbagai modus penipuan yang tengah marak terjadi.
Baca Juga: Menkominfo Jhoni G Plate Bakal Diseret Jadi Tersangka Dalam Pusaran Kasus Korupsi Proyek BTS
Modus baru ini akan mencuri informasi dan data pribadi, sehingga penting bagi masyarakat untuk selalu waspada.
Penipuan online tersebut dilakukan oleh pelaku dengan cara mengirim file APK ke calon korban melalui aplikasi pesan singkat.
Setelah file APK tersebut diunduh dan diberi izin akses, pelaku bisa mencuri data rahasia dari handphone calon korban, seperti foto, video, SMS, akses akun m-banking dan lain-lain.
Melihat hal ini, Direktur Corporate Affairs Tokopedia, Nuraini Razak, mengungkapkan lima tips agar masyarakat terhindar dari penipuan online lewat pengiriman file APK dan tetap menjaga kerahasiaan data pribadi di ruang digit.
Baca Juga: Bantah Tak Pernah Sebut OTT Ketua Araksi NTT Rekayasa Kejari TTU, Ini Sikap Tegas Adi Meshak
Jangan asal klik link atau download file APK
Saat menerima pesan berisi file APK dari nomor tidak dikenal misalnya berupa undangan pernikahan digital, tagihan, resi pengiriman dan sebagainya lewat aplikasi pesan singkat, hindari mengeklik atau mengunduh file tersebut.
“Jika pengguna terlanjur mengeklik atau download file APK ilegal, segera kembalikan handphone ke setelan pabrik (reset factory). Ubah seluruh data di semua akun aplikasi yang menyimpan data pribadi, seperti nomor handphone, e-mail, password dan PIN, di aplikasi perbankan dan yang berkaitan dengan transaksi digital lainnya, seperti Tokopedia,” saran Nuraini.
Artikel Terkait
Bantah Tak Pernah Sebut OTT Ketua Araksi NTT Rekayasa Kejari TTU, Ini Sikap Tegas Adi Meshak
Disebut Rekayasa OTT Ketua Araksi NTT, Adi Mesakh Bantah
Dugaan Korupsi Menyeret Nama Ketua DPC PDI Perjuangan Rote Ndao, Begini Jawaban Emi Nomleni
Terkait Kebijakan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi di NTT, Kementerian Akan Usulkan Untuk Kaji Ulang
Buntut Kebijakan Pemerintah Terkait Penghapusan Tenaga Honorer, Satpol PP Ancam Demo
Maaf!!! Pemilik KK dan KTP dengan 4 Ciri ini ditolak dan tak dapat Bansos 2023, begini cara memperbaiki