BATASTIMOR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib menerima laporan harta kekayaan Rektor perguruan tinggi negeri (PTN) atau kampus negeri melalui LHKPN.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat kali pertama menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.
Diketahui, dari LHKPN yang dilaporkan para rektor kampus negeri 2021, beberapa rektor memiliki kekayaan yang cukup besar.
Baca Juga: Sambut Semana Santa, GMNU NTT Ajak Warga Jaga Kantibmas
Pejabat-pejabat publik dengan kekayaan yang luar biasa kini tengah menjadi sorotan.
Terutama sejak kasus Rafael Alun Trisambodo, pejabat pajak, yang anaknya terlibat penganiayaan, yang ternyata memiliki kekayaan sangat besar.
Kekayaan Rafael dinilai tidak wajar karena sebagai ASN pajak eselon III memiliki kekayaan hingga Rp56 miliar seperti dalam LHKPN miliknya.
Baca Juga: Calon Mahasiswa Wajib Simak! Ini 4 Arti Kategori KIP Kuliah 2023, Ternyata Begini Pengertiannya
Belakangan terungkap kekayaan-kekayaan tidak wajar Rafael setelah Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus harta Rafael yang disembunyikan.
Tentu saja, kekayaan para rektor PTN ini tidak serta-merta mesti dicurigai karena bisa jadi memang diperoleh dengan cara halal.
Akun TikTok @Sang Juara School mengutip data dari website resmi masing-masing kampus, pada Sabtu 18 Maret 2023, berikut ini 5 rektor kampus negeri paling tajir di Indonesia.
1. Prof Ari Kuncoro, SE, MA, PhD
- Rektor Universitas Indonesia
- Kekayaan: Rp62.321.869.525
2. Prof dr Ova Emilia M.Med.Ed, Sp.OG(K), PhD
- Rektor Universitas Gajah Mada
- Kekayaan: Rp29.263.509.134
Artikel Terkait
Akhir cerita ‘gunung berpindah’ di Takari NTT, kini jalur alternatif resmi digunakan
Mantap! 7 Kabupaten/Kota di NTT Ini Masuk Daftar Daerah Terpintar Menurut IPM, Adakah Daerahmu?
Perkuat pengawasan kegiatan Orang Asing di wilayah Indonesia, Imigrasi Atambua gencar lakukan hal ini
Masuk Sekolah Jam 5 Pagi Jadi Keresahan Publik, Kepsek SMAK FQI Kefamenanu Angkat Bicara
Khusus Siswa Pemilik NIK NISN Ini Dapat Rp1 Juta Dari Kemdikbud 2023, Wajib Cek Anda Terdaftar di KIP?
Wajib dicoba! Begini cara daftar Bansos 2023 melalui HP, bisa langsung lolos jika penuhi syarat ini
Calon Mahasiswa Wajib Simak! Ini 4 Arti Kategori KIP Kuliah 2023, Ternyata Begini Pengertiannya