Info terbaru! Jadwal lengkap pencairan Bansos PKH 2023, tahap 2 cair bulan April untuk kriteria ini

- Minggu, 19 Maret 2023 | 20:07 WIB
jadwal pencairan Bansos  PKH tahap cair April? (kolase: Freepik/Skata/Syarifahbrit)
jadwal pencairan Bansos PKH tahap cair April? (kolase: Freepik/Skata/Syarifahbrit)

BATASTIMOR.COM - Ada informasi terbaru untuk jadwal lengkap pencairan Bansos PKH di tahun 2023 ini.

Setidaknya, pencairan Bansos PKH 2023 dibagi dalam 4 tahap dan dikabarkan ada yang dijadwalkan cair bulan April ini yakni tahap 2.

Sayangnya untuk pencairan Bansos PKH tahap 2 yang dijadwalkan hanya bisa disalurkan pada penerima yang memenuhi kriteria berikut ini.

Baca Juga: Diduga Kepengurusan Dualisme, Izin Operasional Stikes Nusantara Kupang Terancam Dicabut

Lantas, kriteria apa saja yang bisa mencairkan Bansos PKH 2023 tahap 2 yang cair bulan April?

Sebagaimana diketahui, setiap 3 bulan sekali Kemensos akan mencairkan Bansos PKH 2023.

Salah satunya termasuk Bansos PKH tahap 2 yang dijadwalkan cair bulan April 2023.

Masing-masing kriteria penerima Bansos PKH akan menerima besaran yang berbeda sesuai dengan yang sudah ditetapkan Kemensos.

Baca Juga: Lagi!!! Provinsi NTT kembali diberi kado 3 jenazah PMI Ilegal dari Malaysia, ini rincian data korban

Dalam pencairan Bansos PKH tahap 2 melalui Bank Himbara, BRI, BNI, BTN dan Mandiri melalui cabang.

Selain itu bisa juga melalui ATM dana Bansos PKH tahap 2 ditarik penerima yang sesuai kriteria.

Dilansir batastimor.com dari lampungnesia.com pada Minggu, 19 Maret 2023 kriteria yang ditetapkan Kemensos untuk penerima bansos PKH tahap 2 yakni:

Baca Juga: PNS Bakal Full Senyum Gaji Ke-13 dan THR 2023 Akan Segera Cair, Berikut Bocoran Tanggal Pencairan

  • Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu dan terdaftar di DTKS Kemensos RI
  • Masuk kategori ibu hamil maksimal dua kali kehamilan/nifas/menyusui
  • Tergolong sebagai anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederajat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
  • Anak usia dini dengan usia 0-6 tahun maksimal dua anak
  • Lansia dengan usia di atas 70 tahun, maksimal satu dalam keluarga
  • Penyandang disabilitas berat, maksimal satu orang dalam satu keluarga

Baca Juga: Terbaru! Terlibat Dalam Kasus OTT Ketua Araksi NTT, Adi Mesakh: Saya Merasa Terancam dan Tertekan

Halaman:

Editor: Weren Timo

Sumber: Lampungnesia.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X