Sudah Cair! Dana PIP 2023 untuk SD, SMP dan SMA/SMK bisa diambil sekarang jika penuhi syarat ini

- Senin, 20 Maret 2023 | 09:10 WIB
Ilustrasi. Dana PIP 2023 untuk SD, SMP dan SMA/SMK bisa diambil sekarang jika penuhi syarat ini (Istimewa)
Ilustrasi. Dana PIP 2023 untuk SD, SMP dan SMA/SMK bisa diambil sekarang jika penuhi syarat ini (Istimewa)

 

BATASTIMOR.COM - Dana PIP 2023 dari Kemendikburistek untuk siswa SD, SMP dan SMA/SMK sudah cair?

Dikabarkan bantuan PIP 2023 untuk siswa SD, SMP dan SMA/SMK sudah cair dan bisa diambil sekarang jika memenuhi syarat tertentu.

Karenanya bagi siswa SD, SMP dan SMA/SMK jika penuhi syarat itu bisa langsung mencairkan dana PIP 2023 dari Kemendikburistek.

Baca Juga: Pegawai Non-ASN Kategori Ini Siap-siap Mendapatkan THR dan Gaji ke 13 dari Pemerintah, Simak Nominalnya

Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan dana PIP 2023 dari Kemendikburistek?

Sebagaimana diketahui, bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) akan disalurkan dalam waktu dekat.

Hal ini seiring dengan pernyataan Menkeu Sri Mulyani bahwa PIP 2023 akan diberikan untuk 20,1 juta siswa.

Baca Juga: Cek! 10 Juta NIK Dengan Kriteria Ini Akan Terima PKH Tahap 2, Simak Jadwal Pencairannya

Dimana 17,9 juta siswa penerima PIP 2023 dari Kemendikburistek dan 2,2 juta siswa penerima PIP Madrasah 2023 dari Kemenag.

Adapun syarat yang wajib dipenuhi siswa SD, SMP dan SMA/SMK untuk pencairan Dana PIP 2023 yang sudah cair dan bisa diambil sudah mendapatkan dua surat, yakni Surat Keputusan (SK) Nominasi dan SK Pemberian PIP.

SK Nominasi dan SK Pemberian PIP hanya diberikan kepada siswa SD hingga SMA/SMK dengan kriteria tertentu saja.

Baca Juga: Presiden Jokowi Buka Suara? Nama dan Data Honorer Dikunci Jadi ASN 2023, Tenaga Honorer Diistimewakan Negara

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah yang menggantikan Persesjen Kemdikbudristek Nomor 20 tahun 2021, bantuan PIP cair dalam 3 tahap atau tiga termin, yaitu:

Halaman:

Editor: Weren Timo

Sumber: Lampungnesia.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X