BATAS TIMOR - Oknum Kepala Puskesmas ( Kapus ) berinisial AS diduga aktor dibalik kasus penganiayaan bocah 11 tahun di Desa Umalor Kecamatan Malaka Barat Kabupaten Malaka.
Pasalnya, oknum Kapus Wekmidar AS memiliki tiga ( 3 ) istri. Sementara istri kedua dan ketiga diduga belum menikah secara adat dan agama.
Kasus penganiayaan bocah 11 tahun di Desa Umalor Kecamatan Malaka Barat menyeret istri ketiga oknum Kapus Wekmidar. Sedang korban merupakan anak kandung dari AS hasil perkawinan dengan istri kedua.
Baca Juga: Disebut Ferdy Sambo dan Nikita Mirzani Punya Hubungan Khusus, Ini 3 Fakta Yang Mengejutkan
Merespon peristiwa tersebut, ahli hukum pidana, Mikhael Feka,SH.,MH kepada media ini, Rabu,(22/2/2023), menyebut seorang pegawai negeri sipil (PNS) harus taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta norma-norma yang ada dalam masyarakat.
Hal dimaksudkan, kata Mikhael Feka, agar PNS yang menjadi pelayan atau abdi masyarakat menjadi panutan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
" Oleh karena itu setiap PNS yang melanggar hukum dan norma-norma yang ada sudah sepatutnya mendapatkan sanksi yang seberat-beratnya," tandas Mikhael Feka ketua Paguyuban TTU
Baca Juga: Waspada! Wartawan Bodrex Meresahkan Publik
Menurut, Mikhael Feka, moralitas PNS harus dijunjung tinggi sehingga dapat dijadikan contoh dalam kehidupan bermasyarakat.
Bahkan, jelasnya, etika PNS diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ( ASN ) khusus tentang poligami diatur dalam Pasal 41
"Pada pokoknya mengatur bahwa PNS yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil dijatuhi salah satu jenis Hukuman Disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah," jelas Mikhael Feka
Baca Juga: Longsor 'Ancam' Masyarakat Oekmurak, Komisi I DPRD Minta Pemda Malaka Harus Bersikap
Dikatakan, jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud di atas diatur pada Pasal 8 Ayat (4) yakni: a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Mekanisme tersebut lanjut dia, seorang pria PNS beristri lebih dari satu diatur dalam pemerintah republik Indonesia nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas perubahan peraturan nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian pegawai negeri sipil
“Pasal 4 Ayat (1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat. Ayat (2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat," bebernya
Baca Juga: Begini isi surat OJK RI untuk Direksi Bank NTT, Dirut HARK bisa dicopot? Ketua OJK NTT bungkam!
Sedangkan, ayat (3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis. Ayat (4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.
Artikel Terkait
Disebut Ferdy Sambo dan Nikita Mirzani Punya Hubungan Khusus, Ini 3 Fakta Yang Mengejutkan
Waspada! Wartawan Bodrex Meresahkan Publik
Begini isi surat OJK RI untuk Direksi Bank NTT, Dirut HARK bisa dicopot? Ketua OJK NTT bungkam!
Fenomena 'gunung pindah' hingga tutupi jalan di Kupang NTT viral, begini kata ahli tentang fakta sebenarnya
DAU Setiap Kabupaten/Kota di NTT Telah Ditetapkan Pempus, Ini Data dan Besaran Dananya
Longsor 'Ancam' Masyarakat Oekmurak, Komisi I DPRD Minta Pemda Malaka Harus Bersikap
Sedih! ibu dibunuh, ayah ditahan polisi, 4 Balita anak PMI ilegal asal NTT masih di Malaysia