BATASTIMOR.COM - Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum ( PU )Kabupaten Malaka LJN ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan tangki septic individual di Desa Biudukfoho Kecamatan Rinhat.
Penetapan LJN jadi tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belu Alfian, saat dikonfirmasi dari Kupang, Kamis, (9/3/2023).
Baca Juga: Carut Marut Perkara Bank NTT Hingga Dirut Mangkir RDP Komisi III DPRD, Ini Kata Pegiat Anti Korupsi
“Kami sudah menahan dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan tangki septic individual,” katanya
Alfian mengatakan pihaknya juga menangkap dan menahan serta menetapkan dua kontraktor yakni HS dan CT sebagai tersangka
Sementara itu, LJN walaupun sebagai Sekretaris Dinas PU Kabupaten Malaka, dalam kasus ini berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) .
Baca Juga: Ingin Jadi PNS? Lihat Besaran Gaji Mulai Golongan I Hingga IV, Jumlahnya Fantastis
Dia menjelaskan bahwa kasus korupsi terkait pembangunan tanki septic individual itu di Desa Biudukfoho, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, tahun anggaran 2018.
Ia menjelaskan bahwa penahanan terhadap tiga tersangka tersebut untuk memudahkan penyelidikan serta pemeriksaan lanjutan terkait kasus korupsi tersebut.
Dari hasil penyidikan sementara oleh tim penyidik kejaksaan diketahui bahwa proyek pembangunan septic individual tidak dikerjakan sebagaimana surat perjanjian (kontrak) dengan nilai pekerjaan Rp705 juta, yang seharusnya diselesaikan dalam 120 hari kalender, mulai tanggal 17 Juli 2018 hingga tanggal 12 November 2018.
Baca Juga: Kejari Belu Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Tanki Septic Individual di Malaka
Sebab dari 96 tanki septic individual yang seharusnya dikerjakan juga terdapat sebagian yang fiktif, sebagian yang dilaksanakan tidak sesuai dengan rencana anggaran dan biaya, baik itu dilaksanakan langsung oleh penyedia atau pun melibatkan masyarakat yang upahnya tidak dibayar.
“Berdasarkan perhitungan dari total anggaran Rp705 juta itu diketahui bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp318 juta,” ujar dia.
Artikel Terkait
Dirut Bank NTT 3 kali mangkir ikut RDP, DPRD ancam berlakukan hal ini
Ingin Jadi PNS? Lihat Besaran Gaji Mulai Golongan I Hingga IV, Jumlahnya Fantastis
Daftar artis cantik ini diduga sudah tak perawan di usia muda, ada Dinar Candy dan Natasha Wilona
Kejari Belu Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Tanki Septic Individual di Malaka
Beda Pendapat Wagub dan Kadis Pendidikan NTT Atas Kebijakan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi, Rakyat Percaya Siapa?
Mantap! Bansos PKH dan BPNT 2023 di 83 Kabupaten/Kota Disalurkan Melalui PT Pos Indonesia, Intip Nominalnya