Selain Periksa Oknum Wartawan FN Dalam Kasus Ketua Araksi, Alfred Baun Dikenakan Pasal 23 UU Tipikor

- Jumat, 10 Maret 2023 | 21:24 WIB
Kepala Kejari TTU, Robert J Lambila, SH.,MH (Dok. Istimewa )
Kepala Kejari TTU, Robert J Lambila, SH.,MH (Dok. Istimewa )

 

BATASTIMOR.COM -  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Timor Tengah Utara (TTU), Roberth Jimmy Lambila, SH, MH menyebut, Ketua Umum Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI ) Nusa Tenggara Timur (NTT), Alfred Baun mengenakan pasal 23 undang – undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


Tersangka Alfred Baun dikenakan pasal 23 undang – undang Tipikor yang sesuai pengamatannya secara menyeluruh di Indonesia, pasal ini baru diterapkan sebanyak 2 kali.

Dijelaskannya, Pasal 23 undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang dimaksudkan oleh Kejari TTU adalah pasal yang diadopsi dari pasal 220 KUHP tentang barang siapa yang mengungkapkan atau mengadukan laporan terjadinya tindak pidana korupsi padahal kenyataannya tidak terjadi.

Baca Juga: Gerindra Dalam Pusaran Waktu Kronos dan Kairos

“Memberitahukan dalam pandangan para ahli pidana, bukan saja melaporkan kepada penyidik. Memberitahukan kepada publik itu termasuk dalam kategori membocorkan,” jelas Kajari Roberth dalam keterangan pers yang diberikan, Selasa, 7 Maret 2023.

Alfred Baun, lanjutannya didakwa pasal 23 karena yang bersangkutan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi NTT terkait tuduhan Tindak Pidana Korupsi palsu.

Dan untuk diketahui bersama, dalam ancaman laporan Tersangka Alfred Baun, pihak Kejati NTT sudah menghentikan penyelidikan tersebut, karena tidak terdapat bukti.

Baca Juga: Polres Kediri Kembali Gelar Acara Jumat Curhat

Hal itu diperkuat setelah dilakukan penggeledahan di rumah Alfred Baun.

Dalam pengegeledahan rumahnya di kota SoE, ditemukan bukti yang bersangkutan telah menerima surat penghentian penyelidikan dari Kejati NTT.

Dibeberkan Kajari Roberth, Kejari TTU juga menerima banyak pengaduan dari berbagai pihak yang merasa dirugikan akibat adanya pemberitahuan baik yang dilakukan kepada aparat penegak hukum maupun pemberitahuan yang dilakukan melalui media.

“Dan ternyata beberapa laporan itu sama sekali tidak benar”, pungkas Kajari Roberth.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Maret 2023 Sudah Cair? Cek Daftar Nama Penerima Melalui Link Berikut

Selain itu, Robert mengaku, oknum wartawan FN, sudah diperiksa terkait dengan kasus Laporan Palsu Ketua Umum Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Nusa Tenggara Timur (NTT), Alfred Baun.

Halaman:

Editor: Jho Kapitan

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X