KM3N Kefamenanu Nilai Polsek Noemuti Lamban Sikapi Kasus Penganiayaan di Desa Oenak TTU

- Sabtu, 11 Maret 2023 | 06:42 WIB
Ilustrasi penganiayaan.  (Net)
Ilustrasi penganiayaan. (Net)

BATASTIMOR.COM - Keluarga Mahasiswa Matoup Mafit Noemuti (KM3N) Kefamenanu mendesak Polsek Noemuti untuk segera selesaikan kasus penganiayaan di Desa Oenak, Kecamatan Noemuti Kabupaten TTU.

Hal tersebut di sampaikan Wakil Bidang Advokasi dan Litbang KM3N Kefamenanu Rivan A. Biamnasi melalui rilis yang diterima media ini, Sabtu (11/3/2023).

Biamnasi menyampaikan bahwa pihak kepolisian dari Polsek Noemuti seharusnya profesional dan harus harusnya cepat menanggapi kasus tersebut.

Baca Juga: Perkara Masuk Sekolah Jam 5 Pagi, Wagub NTT Josef Nai Soi Mengaku Malu

"Karena Kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Noemuti pada Minggu 05/02/2023 dan telah dimediasi juga pada Kamis 23/02/2023 dan mengahasilkan keputusan agar kasus ini dilanjutkan ke Kejaksaan karena melanggar KUHP pasal 351," ungkapnya.

Dilanjutkannya, walau sudah mendapatkan hasil untuk dilanjutkan prosesnya ini tapi hingga saat ini berkas belum dilimpahkan ke kejaksaan karena ada beberapa alasan yg disampaikan oleh pihak dari Polsek Noemuti.

Rivan menjelaskan, informasi dari pihak Korban ST, telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh AT terhadap ST pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2023 sekitar pukul 11:00 WITA di tambang pasir di kali oenak Desa Oenak, Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU.

Baca Juga: Tolak Pengadaan Mobil Dinas Baru, PMKRI Kefamenanu Gelar Aksi Demonstrasi Jilid II

Dalam tindakan penganiayaan itu, tambahnya, mengakibatkan Korban ST terluka dibagian dalam mulut pipi sebelah kiri, sehingga karena infeksi korban ST harus dirawat dan dioperasi di RSU Leona Kefamenanu.

"Sejauh ini tindakan dari Polsek Noemuti adalah dikenakan wajib lapor bagi pelaku pada saat korban sedang dirawat dirumah sakit," ujarnya.

"Namun, setelah pihak Korban dan Pelaku dimediasi dan dinyatakan bahwa Pelaku melanggar KUHP pasal 351, pelaku tidak ditahan namun pelaku dibiarkan untuk melakukan aktivitasnya sehari-hari sampai saat ini," lanjutnya.

Baca Juga: Masuk Sekolah Jam 5 Pagi, Wagub NTT Josef Nai Soi Sebut Itu 'Bodoknya Linus Lusi'

Rivan mengungkapkan bahwa tindakan tersebut sangat disayangkan oleh Organisasi KM3N Kefamenanu.

Pihaknya juga berharap agar secepatnya menyelesaikan persoalan ini dengan profesional tanpa memandang.

Halaman:

Editor: Jhovan Faot

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X