Hadirkan Ahli Hukum Pidana Dalam Sidang Praperadilan Kapolres Kupang, Simak Penjelasan Mikhael Feka

- Sabtu, 11 Maret 2023 | 13:30 WIB
Ahli Hukum Pidana Mikhael Feka,SH.,MH dihadirkan dlaam sidang praperadilan Kapolres Kupang ( Dok. Istimewa )
Ahli Hukum Pidana Mikhael Feka,SH.,MH dihadirkan dlaam sidang praperadilan Kapolres Kupang ( Dok. Istimewa )

 

BATASTIMOR.COM - Diduga tindakan Penyidik Polres Kupang menetapkan kesepuluh warga Toobaun Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai tersangka janggal kuasa hukum ajukan permohonan praperadilan.

Kesepuluh warga Toobaun ini ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pengerusakan pintu pagar kantor Desa Toobaun pada 23 November 2021.


Sidang praperadilan terhadap Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kupang, AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K.,M.H, tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Oelamasi

Baca Juga: Selain Periksa Oknum Wartawan FN Dalam Kasus Ketua Araksi, Alfred Baun Dikenakan Pasal 23 UU Tipikor

Sidang permohonan Praperadilan nomor: 1/PID.PRA/2023/PN Olm, digelar dengan agenda pendapat Ahli dari Pemohon dan Termohon.

Dalam persidangan, Polres Kupang atau Termohon berhasil menghadirkan Ahli Hukum Pidana. Sebaliknya, Pemohon tidak dapat menghadirkan Ahli Hukum Pidana.


Dalam sidang tersebut, Ahli Hukum Pidana, Mikhael Feka, mengatakan Objek Praperadilan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan Mahkama Konsitusi (MK) nomor 21/PUU-XII/2014.

Baca Juga: Wakil Bupati Malaka Sambangi Masyarakat di Pasar Besikama, Ini Tujuannya

Dalam KUHAP diatur dalam pasal 1 angka 10 Junto pasal 77 KUHAP menyatakan bahwa Pengadilan Negeri untuk memeriksa, memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:

a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.

b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.

c. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

Baca Juga: Empat Pencuri Spesialis Pembobol Toko di NTT Diciduk Polisi

Dalam perkembangan Hukum Indonesia dalam putusan MK nomor 21/PUU-XII/2014 memperluas objek Praperadilan yaitu sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

Halaman:

Editor: Jho Kapitan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X