BATASTIMOR.COM – Kuasa hukum pelapor pengrusakan barang oleh oknum kepala sekolah (Kepsek) SDN Sainoni, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU melayangkan mosi tidak percaya kepada penyidik Polsek Miomaffo Timur.
Pasalnya, laporan terhadap oknum Kepsek berinisial ‘FA’ yang telah melakukan pengrusakan barang berupa kursi saat dipengaruhi miras sudah dilaporkan pelapor sejak 31 Oktober 2022 lalu belum ditindaklanjuti oleh penyidik Polsek Miomaffo Timur.
Karenanya, kuasa hukum pelapor Maryo Kebo S.H mempertanyakan kinerja penyidik Polsek Miomaffo Timur dan mengancam akan menggelorakan tagar ‘PERCUMA LAPOR POLISI’ jika laporan kliennya masih belum ditindaklajuti.
“Kami selaku kuasa hukum dari saudara Paulinus Seko (pelapor) mempetanyakan kinerja penyidik pada Polsek Miomaffo Timur atas laporan dari klien kami terhadap Kepsek SDN Sainoni yang telah melakukan pengrusakan barang berupa kursi yang mana pelaku melakukan aksinya pada saat mabok minuman keras”, kata Maryo melalui press rilisnya yang diteri media ini Minggu, (12/03/2023).
Lanjut Maryo, “Kami mempertanyakan bagaimana kelajutannya? Kok terkesan diam saja. Kenapa laporan dari masyarakat itu selalu lama? Kalo setiap laporan dari masyarakat penanganannya seperti ini, maka jangan heran akan muncul tagar PERCUMA LAPOR POLISI”,
Kuasa hukum pelapor juga mempertanyakan kinerja penyidik Polsek Miomaffo Timur. Sebab Laporan Polisi dari kliennya sejak tanggal 31 Oktober 2022 dengan nomor Laporan Polisi : LP/52/2022/NTT/RES TTU/SEK MIOTIM atau sudah empat bulan mengendap di meja penyidik.
Baca Juga: Pemprov NTT sibuk urus sekolah jam 5 pagi! Guru honorer ancam tempuh jalur hukum karena hal ini
“Nah empat bulan inikan bukan waktu yang singkat, seharusnya sudah menyampaikan SP2HP, karena memang SP2HP ini di minta ataupun tidak wajib diberitahukan kepada pelapor”, terangnya.
Lebih jauh dirinya juga menyayangkan aksi dari oknum ‘FA’ yang selain menjabat sebagai Kepsek juga sebagai guru yang seharusnya memberikan teladan melalui perilaku yang baik.
“Sangat di sesalkan yaa, seorang guru sekaligus Kepsek yang nota bene adalah seorang pendidik, seharusnya memberikan teladan melalui perilaku yang baik dan lain sebagainya. Tapi kok malah memberikan contoh yang tidak baik dalam masyarakat. Apalagi saat itu di bawah pengaruh alkohol”, sesal Maryo.
Artikel Terkait
Barang Bukti dan Berkas Perkara Ketua Araksi NTT Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor Kupang
Pegiat Anti Korupsi Ungkap Adanya Dugaan Rekayasa Kejari TTU Dalam OTT Ketua Araksi NTT
Oknum Pengusaha Ternama di TTU Diseret Dalam Kasus Ketua Araksi NTT
Penetapan Tersangka Dinilai Tak Sah, Ketua Araksi ‘Seret’ Kejari TTU ke ‘Meja Hijau'
Selain Periksa Oknum Wartawan FN Dalam Kasus Ketua Araksi, Alfred Baun Dikenakan Pasal 23 UU Tipikor