Diduga Polres Malaka Belum Tahan Tersangka Penganiayaan Anak Dibawah Umur, Ketua LPA NTT Bersuara

- Senin, 13 Maret 2023 | 12:05 WIB
Ketua LPA NTT, Veronika Ata, SH., M.Hum (Dokpri )
Ketua LPA NTT, Veronika Ata, SH., M.Hum (Dokpri )

 

BATASTIMOR.COM - Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT ) miris dengan penyidik Polres Malaka.

Pasalnya, pelaku penganiayaan anak dibawah umur masih berkeliaran dan belum ditahan Polres Malaka.


Kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Malaka, pada pekan lalu Polres Malaka sudah tetapkan pelaku sebagai tersangka namun hingga saat ini pelaku berkeliaran dan belum di tahan.

 Baca Juga: Kabupaten Belu Darurat Bencana, Bupati Agus Taolin: Prioritas Utama Kita Adalah Nyawa Manusia

Kasus penganiayaan pada Anak dibawah umur (TCS), umur 11 tahun dilakukan oleh Ibu (IR), istri AS Kapus Wekmidar- Kabupaten Malaka

"Hal tersebut merupakan tindakan kekerasan dan pelanggaran hak anak," kata Ketua LPA NTT, Veronika Ata, SH, M.Hum Senin ( 13/3/2023)

Sesuai informasi dari keluarga sudah mulai penyidikan sejak tgl 21 Februari 2023 namun hingga saat ini Pelaku masih bekerja seperti biasa, belum ada proses lanjutan.

 Baca Juga: Brigitha Videlia Akhirnya Hirup Udara Segar, Sampaikan Pesan Ini Untuk Polres TTU

Mestinya, kata Veronika Ata, pihak penyidik Polres Malaka, harus merespon kasus ini secara serius demi perlindungan anak.

" Jika kekerasan ini dilakukan oleh ibu IR istri ketiga Kapus Wekmidar maka selain melanggar Pasl 80 UU no. 35/ 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur tentang kekejaman, kekerasan atau penganiayaan," tandasnya


Lebih lanjut dijelaskan, Veronika Ata, Pasal 80: (1) Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Baca Juga: Segera Cair! Penerima Bansos PKH dan BPNT Silahkan Cek Laman Resmi Kemensos
Selain UU Perlindungan anak, Pelaku dapat dikenakan UU No. 23 / 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Pasal 44: Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp :15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).


Karena itu pelaku harus segera diproses secara hukum. Karena selain sebagai istri ketiga dari Kapus AS, pelaku juga sebagai seorang ibu yang wajib memberi teladan dalam pengasuhan anak. Bukan melakukan tindakan kekerasan dan melanggar hak anak.

Halaman:

Editor: Jho Kapitan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X