Dugaan Korupsi Bansos Beras Dari Kemensos Mencuat, KPK Segera Tetapkan Tersangka

- Rabu, 15 Maret 2023 | 16:50 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) RI
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) RI

 


BATASTIMOR.COM - Dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia mulai disidik.

Dugaan tindak pidana korupsi Bansos berupa beras mulai dilirik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan melakukan penyidikan

Demikian keterangan pers yang disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, (15/3/2023).

Baca Juga: Sidang Perdana Terdakwa Ketua Araksi NTT, Terungkap Fakta Keterlibatan Pengusaha Ternama dan Seorang Wartawan
"Perkara ini adalah aduan masyarakat yang diterima KPK dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berlanjut ke tahap penyidikan," katanya

Meski demikian, katanya, KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut maupun konstruksi pidananya.

"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," ujarnya.

Baca Juga: Siswa SD dan SMP Diwajibkan Berbahasa Inggris, Begini Alasan PJ Wali Kota Kupang

KPK berharap semua pihak yang dipanggil penyidik untuk bersikap kooperatif dan hadir untuk memberikan keterangan soal pengetahuannya terkait kasus tersebut.

Ali mengajak masyarakat untuk turut mengawal dan memantau jalannya proses penyidikan serta tidak ragu untuk memberikan informasi yang relevan terkait kasus tersebut kepada KPK.

Dia menegaskan lembaga antirasuah tersebut akan melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Pasutri Asal NTT Tewas Akibat Lakalantas di Malaysia, BP2MI Kupang Fasilitasi Pemulangan Jenazah

"Kami pastikan setiap tahapan yang dilakukan KPK berdasarkan koridor hukum," pungkasnya.***

Editor: Jho Kapitan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X