Diduga Rekayasa Fakta Hukum Saat Penangkapan AB, Kuasa Hukum Sebut Kajari TTU 'Coreng' Lembaga Kejaksaan

- Kamis, 16 Maret 2023 | 16:29 WIB
Kajari TTU dan Ferdinandus Maktaen, SH (Koloase Okenarasi)
Kajari TTU dan Ferdinandus Maktaen, SH (Koloase Okenarasi)

 

BATASTIMORCOM - Kepala Kejakasaan Negeri ( Kejari ) TTU, Robert J Lambila diduga merekayasa fakta hukum dalam penangkapan ketua Araksi NTT, AB

 

Hal tersebut terkuak setelah mendengar kronologis secara langsung dari terdakwa AB.

"Soal OTT yang di lakukan oleh Kejari TTU terhadap AB diduga rekayasa. Hal ini terungkap setelah mendengar cerita kronologi dari AB. Lalu saya membaca berita diberbagai media, apa lagi telah ada pengakuan dari orang yang memberi, (Am) bahwa itu dipinjamian bukan peras," kata Kuasa hukum AB, Ferdinandus Tahu Maktaen, SH Kamis ( 16/3/2024)

Baca Juga: Selamat Bagi Anak Kategori Ini Siap Menerima BLT PKH, Cek Nominalnya Berapa
Ferdi menyimpulkan bahwa, ini merupakan tindakan pelanggaran kode Etik yang di lakukan oleh Kejari TTU.


Dijelaskan dalam pasal 4 soal larangan Jaksa dalam melaksanakan tugas. Poin 2 yang pada pokoknya soal Jaksa di larang merekayasa fakta fakta hukum

Sehingga, kata Ferdi, dari fakta yang didengar bahwa apa yang di sampaikan oleh Adi Meshak dan kliennya adalah sama. Memberi karena kerelaan dan sepakat, bukan paksaan

Baca Juga: Info Terbaru! Ini 3 Kriteria KIP Kuliah Dari Kemendikbud, Cek Anda Termasuk?
Dimana, lanjut Ferdi, saat terjadi OTT, tidak ada uang yang di terima kliennya AB. Selain itu uang yang dimaksud Jaksa adalah barang bukti sebenarnya bukan. Melainkan uang pinjamkan oleh Adi Meshak


"Uang itu Adi Meshak pinjamkan ke AB Dan itu sudah ada pengakuan dari Adi Meshak jelas bahwa jaksa merekayasa ini agar bisa menahan klien kami AB," tegas Ferdi Maktaen

 

Ia mengatakan, Jaksa harus bisa lebih profesional, transparan dan jujur dalam penangan setiap perkara agar tidak menimbulkan kesan buruk terhadap masyarakat

Baca Juga: KPK Periksa Dua Orang Pendamping Bansos PKH di NTT, Peluang Jadi Tersangka?
"Saya menduga ini ada hal besar yang membuat jaksa sampai menggunakan kewenangan melebihi dari yang seharusnya (abuse of POWER), dan menjadi pertanyaan saya kenapa seolah olah Jaksa melindungi pihak yang di laporkan misalkan CV Gratia," tandasnya


Patut diduga ini ada apa? Padahal sekiranya sudah banyak orang yang tahu bahwa pekerjaan jalan Oekoro - Nekus dan Embung Nifuboke itu di kerjakan oleh CV yang sama ini di buktikan dengan hasil lelang pada LPSE TTU

Halaman:

Editor: Jho Kapitan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X