Diduga Ada Sertifikasi Fiktif Pengadaan Benih Bawang Merah di Malaka NTT, KPK Periksa 5 Orang Saksi

- Kamis, 16 Maret 2023 | 16:59 WIB
Kasus Bawang merah Malaka bergulir KPK duga ada sertifilasi fiktif ( Dok. Istimewa )
Kasus Bawang merah Malaka bergulir KPK duga ada sertifilasi fiktif ( Dok. Istimewa )

 

BATASTIMOR.COM - Pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2018 diduga ada sertifikasi fiktif

Dugaan ini disampikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/3/2023).

Lebih lanjut dikatakan Ali, untuk mendalami temuan ini, penyidik KPK memeriksa lima saksi di NTT">Polda NTT, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga: Pemerintah Siap Salurkan Bantuan Beras Untuk 21 Juta Warga Lewat Bansos Pangan 2023, Cek Nama Anda Termasuk?

Bahkan, dugaan tersebut didalami tim penyidik lembaga antirasuah kepada Dosen Politeknik Pertanian Kupang Laurensuius Lehar, Kepala / Staf UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Provinsi NTT Ronald Octavianus, dan tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Maria I R Manek, Agustinus Klau Atok, serta Yahyah.


"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya sertifikasi fiktif dalam pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT," ujarnya

Sebagaimana diketahui, KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT yang sebelumnya ditangani NTT">Polda NTT.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Bansos Beras Dari Kemensos Mencuat, KPK Segera Tetapkan Tersangka
Perkara kasus bawang Merah Malaka ini sebelumnya diketahui mandek di tangan NTT">Polda NTT, sehingga kemudian dilakukan pengambilalihan melalui Kedeputian Supervisi dan Koordinasi wilayah 5.

"Saat ini, KPK telah memulai pengumpulan alat bukti terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri


Ali menyebut pihak lembaga antirasuah sudah mengantongi pihak yang bertanggungjawab atas kasus ini. Hanya saja Ali belum bersedia membeberkan identitas tersangka.

Baca Juga: KPK Periksa Dua Orang Pendamping Bansos PKH di NTT, Peluang Jadi Tersangka?

"Terkait pengumuman dari para pihak yang ditetapkan tersangka, kronologi dugaan perbuatan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan perkara ini kami anggap telah tercukupi untuk pemenuhan alat buktinya," tandas Ali.***

 

 

Halaman:

Editor: Jho Kapitan

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X