Menkominfo Jhoni G Plate Bakal Diseret Jadi Tersangka Dalam Pusaran Kasus Korupsi Proyek BTS

- Kamis, 16 Maret 2023 | 17:45 WIB
Menkominfo, Jhony G Plate Bakal jadi tersangka ( Dok. Isitimewa )
Menkominfo, Jhony G Plate Bakal jadi tersangka ( Dok. Isitimewa )

 

BATASTIMOR.COM - Kasus korupsi proyek BTS bakal menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jhoni G Plate jadi tersangka


Nasib Johnny G Plate akan ditentukan usai gelar perkara dugaan korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) stasiun pemancar 4G dan infrastruktur 1-5 Bakti Kominfo tahun anggaran 2020-2022

Kasus korupsi BTS Bakti Kominfo bermula dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS.

Baca Juga: Gerak Cepat Kapolsek Sasitamean Bersama Kanit Intelkam Berhasil Mediasi Penyegelan Kantor Desa Babotin Selatan

Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan.


Jhoni Plate, politisi dari partai Nasdem asal Nusa Tenggara Timur (NTT) sementara masih diperiksa dengan status sebagai saksi dan diperiksa selama enam 6 jam dengan 26 pertanyaan

"Hari ini saya kembali mendatangi Kejagung RI, untuk memenuhi pemanggilan dan memberikan keterangan terkait proyek BTS di Kominfo, yang saya tahu, yang saya pahami dan yang menurut saya benar sebagai saksi,"kata Menkominfo, Jhoni Plate, saat usai diperiksa Kejagung RI, Kamis, 16 Maret 2023.

Baca Juga: Ikut Bimtek! Oknum Anggota DPRD Flotim Diduga Pamer Penis

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa enam saksi, empat poin pemeriksaan Kejagung diantaranya terkait tanggung jawab pengguna anggaran, perencanaan pembangunan BTS Kominfo, dugaan manipulasi kemajuan proyek dan dugaan adik Jhoni Plate, Gregorius Alex Plate menerima fasilitas negara.


Selain mengusut dugaan korupsinya, Kejagung mengusut kasus dugaan pencucian uang terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.

Total tersangka dalam kasus tersebut menjadi lima orang, yaitu:

1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,

2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,

Halaman:

Editor: Jho Kapitan

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X