BATASTIMOR.COM - Dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rote Ndao Denison Moy, rupanya belum mendapat tanggapan serius dari Pengurus DPD Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT )
Bagaimana tidak, kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan salah satu Ketua DPC PDIP di Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT ) ini, belum ada jawaban serius oleh pengurus DPD PDI Perjuangan Provinsi NTT.
Bahkan, terkait kasus hukum Denison Moy ketua DPC PDIP Kabupaten Rote Ndao itu mendapat respon tidak serius dari ketua DPD PDI Perjuangan NTT.
Baca Juga: Info Terbaru! Ini 3 Kriteria KIP Kuliah Dari Kemendikbud, Cek Anda Termasuk?
"Nanti ada yang urus dan tidak langsung diurus oleh Ketua DPD PDIP Provinsi NTT," kata Ketua Dewan Perwakilan Daerah PDI Perjuangan Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT ) Emelia Julia Nomleni ketika dikonfirmasi lewat telepon selular di nomor 081239142XXX Rabu, (15/3/2023) sekitar pukul 17.47 WITA.
"Ini saya lagi kurang vid ini kak, terkait Denison Moy itu nanti ada yang urus, tidak bisa langsung ke saya , nanti ada teman- teman yang urus, nanti bisa dengan pak Sekretaris atau dengan yang lain, nanti dicek aja di DPD bisa dengan siapa aja," ujarnya singkat langsung menutup sambungan telepon.
Sementara Sekretaris PDI Perjuangan Provinsi NTT Yunus Takandewa ketika dihubungi via selular di nomor 081314115XXX enggan berkomentar dengan alasan ada dijalan dan langsung memutuskan sambungan telepon.
"Saya lagi dijalan ya saya lagi dijalan," ucap nya singkat.
Untuk diketahui sebelumnya bahwa Badan Reserse Kriminal Mabes Polri ( Bareskrim Polri) merespon surat pengaduan Dikson Suwongto terkait laporan dugaan korupsi yang menyeret ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Rote Ndao Denison Moy.
Surat dengan nomor B/14608/X11/RES.7.5./ Bareskrim dengan rujukan peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang tata cara penanganan Pengaduan Masyarakat dilingkungan Polri, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Surat Pengaduan Masyarakat dari Saudara Dikson Suwongto tanggal 15 November 2022 perihal mohon perlindungan hukum terhadap penanganan perkara sesuai dengan laporan pengaduan Nomor LP/02/III/ Reskrim tanggal 1 Maret 2021.
Dijelaskan, sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, diinformasikan bahwa Birowassidik Bareskrim Polri telah menerima surat pengaduan Saudara Dikson Suwongto.
Baca Juga: Menkominfo Jhoni G Plate Bakal Diseret Jadi Tersangka Dalam Pusaran Kasus Korupsi Proyek BTS
Adapun tindak lanjut yang telah dilakukan, dengan meminta laporan perkembangan perkaranya dalam rangka melakukan pengkajian dan analisa terhadap perkara tersebut untuk menentukan tindak lanjut dalam bentuk asistensi, pengawasan, atau gelar perkara khusus.
Artikel Terkait
Info Terbaru! Ini 3 Kriteria KIP Kuliah Dari Kemendikbud, Cek Anda Termasuk?
Bansos PIP 2023 untuk SD, SMP, SMA cair dalam 3 Tahap, segini besaran dan jadwal pencairannya
Diduga Rekayasa Fakta Hukum Saat Penangkapan AB, Kuasa Hukum Sebut Kajari TTU 'Coreng' Lembaga Kejaksaan
Modus Jadi Calo di BPJS Ketenagakerjaan Sikka NTT, Kepala Cabang Sesalkan Tindakan Itu
Menkominfo Jhoni G Plate Bakal Diseret Jadi Tersangka Dalam Pusaran Kasus Korupsi Proyek BTS
Disebut Rekayasa OTT Ketua Araksi NTT, Adi Mesakh Bantah
Tepis Isu Rekayasa yang Beredar di Media, Adi Mesakh Pastikan Diri jadi Korban Pemerasan Alfred Baun