Dugaan Korupsi Pendistribusian Bansos Beras Kemensos di Banten dan NTT Mencuat, KPK Ambil Langkah Ini

- Jumat, 17 Maret 2023 | 10:06 WIB
Kepala pemberitaan KPK, Ali Fikri ( Humas. KPK )
Kepala pemberitaan KPK, Ali Fikri ( Humas. KPK )

 

BATASTIMOR.COM - Dugaan korupsi pendistribusian bantuan sosial (bansos), berupa beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), di Banten dan Nusa Tenggara Timur (NTT) bermasalah

Indikasi adanya korupsi tersebut sedang didalami Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Diketahui dugaan pendistribusian bansos beras di Banten dan NTT didalami lewat delapan saksi.

Baca Juga: Diduga Ada Sertifikasi Fiktif Pengadaan Benih Bawang Merah di Malaka NTT, KPK Periksa 5 Orang Saksi

Delapan saksi tersebut yakni, Koordinator Wilayah I Pendamping KPM PKH Provinsi Banten, Hikmatussobri; Pendamping PKH Kota Serang, Nurul Falah Citra; Pendamping PKH, Ida Roswita Hasan; dan Koordinator Kabupaten Tangerang tahun 2020, Muhidin

Kemudian, Supervisor Distribusi PT BGR Divre Kupang, Muchtar Djamaluddin; Koordinator Wilayah 1 PKH Provinsi NTT, Polikarpus Meo Teku; serta dua Pendamping PKH, Kristianus Karo dan Erti Vertiana Selan.

Para saksi diduga mengetahui ihwal pendistribusian bansos beras di Banten dan NTT.

Baca Juga: Menkominfo Jhoni G Plate Bakal Diseret Jadi Tersangka Dalam Pusaran Kasus Korupsi Proyek BTS

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pendistribusian bantuan sosial beras untuk KPM PKH Tahun 2020 sampai 2021 di Kemensos RI yang ada di wilayah Provinsi Banten dan Provinsi NTT," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (17/3/2023).

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kemensos RI.

Kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Menyeret Nama Ketua DPC PDI Perjuangan Rote Ndao, Begini Jawaban Emi Nomleni

KPK dikabarkan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka berkaitan dengan kasus ini. Mereka yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), M Kuncoro Wibowo yang juga pernah menjabat sebagai Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR). Kemudian, Budi Susanto; April Churniawan; Ivo Wongkaren; Roni Ramdani; serta Richard Cahyanto.

Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan peningkatan status hukum penyelidikan perkara korupsi penyaluran bansos di Kemensos ke tahap penyidikan. Namun, Ali masih enggan membeberkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Jho Kapitan

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X