BATASTIMOR.COM - Dua orang wanita menjadi korban pelecehan oleh seorang oknum polisi atas nama Andi Andri atau AA (38).
Tindakan oknum Polisi tersebut pun disebut telah mencoreng nama baik institusi Polri hingga langsung ditetapkan menjadi tersangka.
Diketahui, kejadian itu dilakukan di Puskesmas di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Gelar Media Gathering, Ketua Bawaslu TTU Ajak Wartawan Publikasikan Tahapan Pemilu
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, oknum Polisi yang berpangkat Briptu itu langsung ditetapkan menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rachman kepada awak media menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, oknum AA terbukti melakukan perbuatan terlarang itu.
"Dari hasil pemeriksaan dinyatakan jika telah memenuhi alat bukti yang cukup sehingga oknum AA resmi ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya kepada awak media, Jumat (17/3/2023).
Baca Juga: Masuk Daftar Kabupaten/Kota Terkecil di NTT, Cek 7 Daerah Ini Apakah Daerah Anda Masuk?
Menurutnya, proses pemeriksaan terhadap korban dan saksi sudah dilakukan pada Rabu (1/3) lalu di Polsek Kahu, Bone.
Ia bahkan mengatakan, proses pemeriksaan itu dilakukan dengan cepat karena telah menjadi atensi Kapolres Bone.
"Jadi ini sudah menjadi atensi langsung oleh Bapak Kapolres. Beliau meminta kami agar kasus ini prosesnya dipercepat. Dan saat ini pelaku sudah kami tahan di Mapolres," ungkap Boby.
Baca Juga: Waduh! Pencairan Gaji 13 dan THR 2023 Tidak Bisa Diterima ASN Kategori Ini, Cek Alasannya
AKP Boby menambahkan, Oknum polisi tersebut dijerat Pasal 289 KUHPidana Subs Pasal 281 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Oknum AA terancam pidana selama 9 tahun penjara. Kemudian menyusul juga sidang kode etiknya sebagai anggota Polri," terangnya.
Artikel Terkait
Mobil Dinas DPRD Tumpangi Wanita Bugil Hingga Celaka, Pengemudi Diproses Hukum
Sebarkan Foto Bugil Pacar Melalui Facebook, Pria Asal NTT Diciduk Polisi
Diduga Cemarkan Nama Baik Sejumlah Polisi Saat Orasi, Mantan Ketua GMKI Kupang Dipolisikan
Sebar Konten Pronografi Melalui Aplikasi Dream Live, Polisi Amankan Tiga Orang Pelaku
Sadis! Oknum DPRD di NTT Nekat Posting Kelamin di Story WA