• Minggu, 24 September 2023

Polisi Resmi Tetapkan YN Jadi Tersangka Penganiayaan MA di Rote Ndao

- Rabu, 10 Mei 2023 | 19:18 WIB
Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita( Dok. Ist )
Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita( Dok. Ist )

 

BATASTIMOR.COM -  Peristiwa penganiayaan terhadap MA di kabupaten Rote Ndao, jalan raya Ba'a - Lekunik, tepatnya di bilangan Nusaklain, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, polisi berhasil menetapkan tersangka.

Tawuran antarpelajar di Rote Ndao terjadi pada pertengahan Februari 2023, dugaan YN melakukan penganiyaan terhadap AM disaksikan lima rekannya.

Aksi tak terpuji itu dilakukan perekaman video dan digunakan di jagat maya.

Baca Juga: Kapolres Rote Ndao Tak Mampu Tetapkan Tersangka Penganiayaan, Ini Sorotan Menohok dari Ahli Hukum Pidana

Baca Juga: Selalu Mengangkat Derajat Keluarga dan Pantas Diincar Pria, Ternyata Ini 7 Tanggal Lahir Wanita Idaman

Kapolres Rote Ndao, AKBP Inyoman Putra Sandita melalui, Kasatreskrim Polres Rote Ndao , IPTU Yeni setiono, SH kepada media ini, Rabu (10/5/2023), mengakui pelaku YN telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan MA.

Lebih lanjut, Iptu Yeni Setiono mengatakan, dirinya komitmen dan profesional dalam penanganan kasus penganiayaan tersebut.

"Kasus tersebut sementara ditangani dan sudah di tingkat ke penyidikan dan penetapan tersangka pada 11 April 2023," tulis Iptu Yeni kepada batastimor.com

Baca Juga: Melki Laka Lena dan Pemda TTS Bantu Paduan Suara Solideo ke Korea Selatan

Baca Juga: Anda Calon Mahasiswa? Berikut 5 Kampus Terbaik di NTT, Nomor 3 Tak Disangka

Disebutkan, pelaku YN memenuhi unsur pidana yakni Pasal 80 ayat 1 UU 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 3,6 tahun atau pasal 184 ayat (2) KUHP ancaman 1,4 tahun penjara.

Bahkan, kata Iptu Yeni, pelaku dan korban merupakan sesama pelajar di salah satu SMA di Rote Ndao. Sehingga lanjut Iptu Yeni, dengan pasal yang disangkakan diancaman pidana di bawah 5 tahun, sehingga tidak dapat dikenakan penanhan, namun terhadap pelaku tetap dikenakan wajib lapor.***

 

Halaman:

Editor: Jho Kapitan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X