BATASTIMOR.COM - Peristiwa penganiayaan terhadap MA di kabupaten Rote Ndao, jalan raya Ba'a - Lekunik, tepatnya di bilangan Nusaklain, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, polisi berhasil menetapkan tersangka.
Tawuran antarpelajar di Rote Ndao terjadi pada pertengahan Februari 2023, dugaan YN melakukan penganiyaan terhadap AM disaksikan lima rekannya.
Aksi tak terpuji itu dilakukan perekaman video dan digunakan di jagat maya.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Inyoman Putra Sandita melalui, Kasatreskrim Polres Rote Ndao , IPTU Yeni setiono, SH kepada media ini, Rabu (10/5/2023), mengakui pelaku YN telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan MA.
Lebih lanjut, Iptu Yeni Setiono mengatakan, dirinya komitmen dan profesional dalam penanganan kasus penganiayaan tersebut.
"Kasus tersebut sementara ditangani dan sudah di tingkat ke penyidikan dan penetapan tersangka pada 11 April 2023," tulis Iptu Yeni kepada batastimor.com
Baca Juga: Melki Laka Lena dan Pemda TTS Bantu Paduan Suara Solideo ke Korea Selatan
Baca Juga: Anda Calon Mahasiswa? Berikut 5 Kampus Terbaik di NTT, Nomor 3 Tak Disangka
Disebutkan, pelaku YN memenuhi unsur pidana yakni Pasal 80 ayat 1 UU 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 3,6 tahun atau pasal 184 ayat (2) KUHP ancaman 1,4 tahun penjara.
Bahkan, kata Iptu Yeni, pelaku dan korban merupakan sesama pelajar di salah satu SMA di Rote Ndao. Sehingga lanjut Iptu Yeni, dengan pasal yang disangkakan diancaman pidana di bawah 5 tahun, sehingga tidak dapat dikenakan penanhan, namun terhadap pelaku tetap dikenakan wajib lapor.***
Artikel Terkait
Anda Calon Mahasiswa? Berikut 5 Kampus Terbaik di NTT, Nomor 3 Tak Disangka
Beruntung Memiliki Wanita Setia dan Tak Gila Harta, Ini 4 Tanggal Lahir Yang Dimiliki
Melki Laka Lena dan Pemda TTS Bantu Paduan Suara Solideo ke Korea Selatan
Karyawati Cantik Sempat Diajak Atasan Tidur Hotel Masih Trauma, Polisi Akui Hal Ini
Resmi Daftar di KPU, DPD Hanura Target 8 Kursi DPRD NTT