BATASTIMOR.COM - Polres Rote Ndao resmi melimpahkan berkas tersangka YN, kasus penganiayaan terhadap AM ke Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Rote Ndao
Pelimpahan berkas tersangka YN dketahui, melalui surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan dengan Nomor : B / 60 / V / Res 1.6 / 2023 / Reskrim yang diterima ibu korban MA, pada Jumat (12/5/2023)
Dalam isi surat yang terima korban, menjelaskan, laporan korban ke SPKT Polres Rote Ndao nomor : LP / B / 17 / II / 2023 / SPKT /RES RN / POLDA NTT, tanggal 21 Februari 2023 tentang terjadi tindak pidana penganiayaan telah ditindak lanjuti.
Baca Juga: Unusia Gandeng Dosen UM Palopo Mengajar Metodologi Penelitian Kualitatif
Hal ini sesuai, surat pemberitahuan perkembangan Hasil Penyelidikan ke-1 (A1) nomor : B / 13 / II / RES 1.6 / 2023 / Reskrim, tanggal 22 Februari 2023.
Lebih lanjut, diljaskan pada poin C. Surat pemberitahuan perkembangan Hasil Penyelidikan ke-2 (A2) nomor : B / 34 / III / RES 1.6 / 2023 / Reskrim, tanggal Maret 2023 sementara pada point d. Surat pemberitahuan perkembangan Hasil Penyelidikan ke-3 (A3) nomor : B / 39 /IV / RES 1.6 / 2023 / Reskrim, tanggal 04 April 2023.
Bahakan, ditegaskan dalam isi surat tersebut, "Bersama ini kami beritahukan bahwa proses penyelidikan perkara yang saudari laporkan, penyidik/penyidik membantu telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut : telah melakukan pengiriman berkas perkara atas nama tersangka YESAYA NDUN alias YES kepada Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao dengan surat nomor : B/354/V/Res.1.24/2023/Reskrim, tanggal 12 Mei 2023," demikian dikutip dari isi surat tersebut.
Baca Juga: Wow! Ternyata Ini 5 Daerah Terpintar di NTT Berdasarkan Angka IPM, Simak Selengkapnya
Diterangkan lagi dalam isi surat itu, rencana kegiatan selanjutnya yaitu masih menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum Perkembangan Penyelidikan selanjutnya akan kami sampaikan
"Apabila ada hal-hal yang perlu ditanyakan atau ada masukan yang akan disampaikan dapat menghubungi Kanit IV PPA AIPDA OKTOFIANUS LAY S.H," demikian isi surat tersebut.
Terpisah, ibunda MA, Yenny Caroline Fangidae kepada media ini, Jumat (12/05/2023), mengatakan secara pribadi dirinya mengapresiasi Polres Rote Ndao bersama jajaran yang sudah bekerja maksimal hingga pada pelimpahan berkas tersangka.
Baca Juga: Paling Gampang Jadi Konglamerat Dan Derajat Selalu Diangkat, Ini Ramalan 3 Shio Yang Harus Dimiliki
"Saya secara pribadi sangat berterimakasih kepada Kapolda NTT, Kapolres Rote Ndao dan semua yang telah mendukung proses penyelidikan kasus penganiayaan anak MA," kata Yenny Fangidae
Artikel Terkait
Wow! Ternyata Ini 5 Daerah Terpintar di NTT Berdasarkan Angka IPM, Simak Selengkapnya
Kota Kasih, "Negeri Wisata Sejuta Pesona" Nomor 4 Wajib Dikunjungi
Pemkab Belu berkomitmen tuntaskan penataan kawasan wisata Patung Bunda Maria Teluk Gurita dengan cara ini
Menebak Kepribadian Seseorang Dari Tanggal Lahir, Yuk! Simak Selengkapnya
Anda Beruntung Memiliki Wanita Pemberani dan Berwibawa, Ini Fakta 4 Tanggal Lahir Yang Dimiliki
Paling Gampang Jadi Konglamerat Dan Derajat Selalu Diangkat, Ini Ramalan 3 Shio Yang Harus Dimiliki