BATASTIMOR.COM - Ahli hukum pidana asal Nusa Tenggara Timur ( NTT), Mikhael Feka,SH.,MH menyebut kasus korupsi yang menyeret Menkominfo, Jhonny G Plate tidak berkaitan dengan politik 2024
Penetapan tersangka Johnny G Plate atas dugaan kasus korupsi BTS 4G tersebut murni kasus hukum tidak ada kaitan dengan politik praktis menjelang pemilu 2024.
"Korupsi yang dilakukan oleh elit partai sekaligus sebagai menteri pada pemerintahan Joko Widodo bukan pertama kali terjadi," jelas Mikhael Feka, Minggu (21/5/2023)
Baca Juga: Gagal Dibatalkan! Simak 37 Daftar Nama Honorer di Provinsi NTT Termasuk dalam P1
Lebih lanjut, Mikhael menjelaskan, sebelumnya juga ada menteri dari PPP, Gerindra, Golkar dan PDIP yang juga terlibat kasus korupsi begitu pun pada masa pemerintahan SBY dan sebagainya.
Hal ini, kata Mikhael, menunjukkan bahwa partai gagal membentuk kader yang militan dan kebal terhadap godaan kerakusan yang menjerumuskan diri dalam perampokan uang rakyat. Korupsi sudah pasti menghambat pembangunan dan merusak moralitas.
"Apa yang mau diharapkan dari pemimpin dan para politisi yang korup ini. Korupsi JGP menimbulkan kerugian negara lebih dari 8 T oleh karena itu penyidik harus menelusuri aliran dana ke partai politik dan lain-lain," tandas Mikhael ketua Paguyuban TTU
Jika penyidik menemukan adanya aliran dana ke partai, secara aturan penyidik harus minta pertanggung jawaban pimpinan tertinggi di partai
"Pimpinan tertinggi di partai harus memberikan pertanggungjawaban jika benar ada aliran dana ke partai. Apalagi dana kampanye Pemilu dan Pilpres juga membutuhkan dana yang besar. Dengan demikian penyidik perlu mendalami kasus korupsi JGP tersebut," paparnya
Dia mengatakan, Korupsi juga sangat bersentuhan dengan pencucian uang oleh sebab itu harus dilakukan pendalaman.
Baca Juga: Berangkat Ke Malaysia Secara Ilegal, Polda Kalbar Amankan 5 Orang Calon PMI Ada Yang Dari NTT
Baca Juga: Jarang diketahui, ini dia 5 Perbedaan NTT dan NTB sebenarnya!
Mikhael meyakini, penetapan JGP sebagai tersangka tentunya penyidik telah memiliki dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.
Artikel Terkait
Dengan Semangat Restorasi, Bojes Seran Siap Amankan Perintah Partai Nasdem di Pileg 2024
Heboh, Gubernur NTT Sebut ke Depan Wanita Hamil Tidak Butuh Laki-laki
Usai Dampingi Prabowo Temui Relawan, Putra Presiden Jokowi Dipanggil DPP PDIP
Jarang diketahui, ini dia 5 Perbedaan NTT dan NTB sebenarnya!
Kemenko Perekonomian buka lowongan kerja untuk lulusan SMA/SMK, gaji tembus Rp15 juta, ini cara daftar!
Wanita Setia dan Tak Gila Harta, Ternyata Memiliki 5 Tanggal Lahir Ini