• Minggu, 24 September 2023

Dalam Kasus OTT Ketua Araksi NTT, Pengamat Hukum Mikhael Feka Apresiasi Langkah Kejari TTU

- Rabu, 15 Februari 2023 | 19:56 WIB
Pengamat Hukum Mikhael Feka Apresiasi Langkah Kejari TTU.  (Dokpri)
Pengamat Hukum Mikhael Feka Apresiasi Langkah Kejari TTU. (Dokpri)

BATAS TIMOR - Pengamat Hukum Unwira Kupang, Mikhael Feka mengapresiasi langkah yang diambil Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU).

Apresiasi Mikhael Feka itu disampaikan atas tindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketua Araksi NTT Alfred Baun.

"Dalam KUHP memberi laporan palsu diatur dalam Pasal 220. Pasal ini kemudian dimasukkan ke dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 23 yang dikategorikan sebagai Tindak Pidana Lain Yang Berhubungan Dengan Korupsi," terang Dosen Unwira Kupang itu.

Baca Juga: Tertangkap Sedang Wik Wik di Depan Kampus Unwira Kupang, Rekamannya Viral

Dikatakannya, hal tersebut harus dilakukan secara baik agar masyarakat tidak apatis dalam melaporkan adanya dugaan tindak pidana termasuk korupsi.

"Publik harus diberi pemahaman bahwa kasus AB adalah memberi laporan yang tidak ada kebenarannya atau tanpa indikasi telah terjadi tindak pidana korupsi dengan kata lain tanpa adanya bukti permulaan yang menunjukkan adanya suatu tindak pidana," ungkapnya saat dikonfirmasi Batastimor.com, Rabu (15/2/2023).

Ia menambahkan bahwa dalam tindakan ini apalagi merekayasa kasus dengan maksud untuk menakut-nakuti pihak tertentu.

Baca Juga: Viral! Warga Temukan Mayat Tanpa Kepala di Kupang NTT

"Hal ini sangat tidak dibenarkan secara hukum. Hukum untuk keadilan bukan sarana untuk mendapatkan keuntungan dengan cara melawan hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Kejari TTU melakukan OTT terhadap Ketua Araksi NTT di Soe, Kabupaten TTS, Selasa (14/2/2023).

Proses penangkapan itu langsung langsung dibawa ke Kantor Kejari TTS untuk diperiksa dan selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari TTU dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Gegara Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Pria di NTT Nekat Potong 'Burungnya'

Sementara itu Kajari TTU Roberth Jimmy Lambila dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan atas dugaan pemerasan yang dilakukan Araksi.

"Setelah penggeladan, tim mendapatkan informasi tentang adanya dugaan pemerasan terhadap salah satu pengusaha sehingga tim kemudian melakukan pengintaian dan berhasil melakukan OTT tak jauh dari kantor pengadilan Negeri TTS, dalam OTT, tim mendapatkan barang bukti uang 10 juta rupiah saat diantar oleh kurier pengusaha," ungkap Roberth. ***

Halaman:

Editor: Jhovan Faot

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X