Perkuat pengawasan kegiatan Orang Asing di wilayah Indonesia, Imigrasi Atambua gencar lakukan hal ini

- Jumat, 17 Maret 2023 | 20:37 WIB
Kolase foto Kantor Imigrasi Atambua gelar TIMPORA di Kabupaten Malaka, Jumat (17/3/2023). (Istimewa)
Kolase foto Kantor Imigrasi Atambua gelar TIMPORA di Kabupaten Malaka, Jumat (17/3/2023). (Istimewa)

 

BATASTIMOR.COM - Guna memperkuat pengawasan terhadap orang asing di wilayah Indonesia, Imigrasi Atambua gencar laksanakan kegiatan Rapat Evaluasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).

Buktinya Jumat, 17 Maret 2023 berlansung di Aula Hotel Nusa Dua Kota Betun Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur, Imigrasi Atambua kembali melakukan kegiatan TIMPORA.

Adapun tema yang diusung Imigrasi Atambua dalam TIMPORA kali ini yakni 'Penguatan Pengawasan dan Pengamanan Lintas Batas Serta Program Pendataan Permasalahan Status Kewarganegaraan' dengan dihadiri oleh seluruh anggota TIMPORA Kantor Imigrasi Atambua.

Baca Juga: Mantap! 7 Kabupaten/Kota di NTT Ini Masuk Daftar Daerah Terpintar Menurut IPM, Adakah Daerahmu?

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A. Halim dihadiri pula oleh Plh. Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTT Christian Penna, Asisten I Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malaka Albertus Bria, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Malaka Dr. Yohanes Bernando Seran, serta beberapa instansi terkait seperti Polres Malaka, Karantina, Bea Cukai BNPP PLBN Motamasin, Kodim, Koramil serta Satgas Pamtas.

Dalam kesempatan itu KA Halim menyampaikan bahwa kegiatan Rapat TIMPORA ini sebagai wadah komunikasi serta pertukaran informasi antar anggota terkait keberadaan serta aktifitas orang asing terutama yang di Kabupaten Malaka.

“Apalagi semenjak diberlakukannya Bebas Visa Kunjungan (BVK) per 13 Februari 2023 yang lalu, yang tentu saja berdampak terhadap peningkatan arus perlintasan di PLBN Motamasin yang berada di Kabupaten Malaka ini”, ujar Kepala Imigrasi Atambua.

Baca Juga: Akhir cerita ‘gunung berpindah’ di Takari NTT, kini jalur alternatif resmi digunakan

Menurutnya, perlu ditekankan juga pengawasan orang asing (OA) ini tidak serta merta terkait dengan hal administratif saja namun juga termasuk dengan aktifitas keseharian orang asing tersebut selama di Indonesia.

Pernyataan ini selaras dengan petunjuk Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim yaitu Imigrasi akan menindak tegas kepada setiap orang asing (OA) yang mengganggu ketertiban dan roda perekonomian masyarakat Indonesia.

Petunjuk Dirjen Imigrasi ini didasarkan atas keresahan masyarakat Indonesia terutama yang berada di Bali dimana banyak orang asing yang beraktifitas secara ekonomi yang mengganggu masyarakat sekitar.

Baca Juga: Maaf!!! Pemilik KK dan KTP dengan 4 Ciri ini ditolak dan tak dapat Bansos 2023, begini cara memperbaiki

“Oleh karena itu, diharapkan Imigrasi Atambua bersama anggota TIMPORA lainnya dapat meminimalisir potensi-potensi kejadian seperti yang terjadi di Bali pada wilayah kerja Kantor Imigrasi Atambua’, jelas KA Halim.

Sementara, Kepala Kesbangpol Kab. Malaka Dr. Yohanus Bernardo Seran dalam paparannya menyampaikan bahwa hingga tahun 2023 ini sudah terdata sebanyak 32 organisasi masyarakat (ormas) yang berada di Kabupaten Malaka.

Halaman:

Editor: Weren Timo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X