Brigitha Videlia Akhirnya Hirup Udara Segar, Kuasa Hukum Sampaikan Pesan Ini Untuk Polres TTU

- Senin, 13 Maret 2023 | 11:11 WIB
Melkianus Contarius Seran, SH.,MH ( Dok. Pribadi )
Melkianus Contarius Seran, SH.,MH ( Dok. Pribadi )

 

BATASTIMOR.COM - Brigitha Videlia Pati alias Igit staf keuangan credit union ( CU ) kasih sejahtera Kefamenanu sudah bisa menghirup udara segar.


Pasalnya,permohonan penangguhan melalui kuasa hukum Melkianus Contarius Seran, SH ,MH resmi dikabulkan Polres TTU pada Sabtu (11/3/2023)

Igit ditahan Polres TTU karena diduga gelapkan uang sebanyak 500juta lebih.

Baca Juga: Segera Cair! Penerima Bansos PKH dan BPNT Silahkan Cek Laman Resmi Kemensos
"Klien saya sudah ditangguhkan penahanan dan syukur pada hari ini juga Klein saya sudah bisa mengirup udara segar di luar," kata Guntur sapaan akrab Melkianus

Lebih lanjut dikatakan, terkait dengan penanguhan ini dikenakan wajib lapor dan proses hukum tetap berjalan.

"Kita akan memastikan dan menjamin baik keluarga maupun saya selaku penasehat hukum-nya menjamin yang bersangkutan koopratif, tidak melarikan diri, tidak merusak atau menghilangkan barang bukti dan siap sedia bilamana dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan tambahan atau dimintakan keterangan tambahan oleh penyidik makan klien saya siap hadir untuk memberikan keterangan di Polres TTU," tandasnya.

Baca Juga: Hore! Jokowi Tetapkan Gaji 13 PNS dan THR Fantastis, Ini Bocoran Tanggal Pencairan

Bahkan, lanjut Guntur, sejak awal kliennya kooperatif. Memang kliennya Igit ini dalam pemeriksaan itu lancar tidak ada masalah jadi tidak mempersulit jalannya pemeriksaan.

Oleh karena itu, kata Guntur, mungkin karena itu pertimbangan-pertimbangan yang diajukan melalui surat permohonan penangguhan penahanan yang sudah dilayangkan kepada Kapolres TTU seminggu yang lalu.

"Setelah dipelajari ternyata terdapat cukup alasan untuk ditangguhkan penahanan terhadap klien saya Igit," ujarnya

Kemudian untuk langkah selanjutnya tentu masih dalam pengawasan penyidik jadi sewaktu waktu dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan maka akan dihadirkan di Polres TTU.

Baca Juga: PNS Bakal Full Senyum di Bulan Ramadhan, Selain THR Ini 4 Bonus Yang Akan Diterima

Menurutnya untuk memberikan keterangan sebagaimana mestinya lalu terkait dengan proses hukum

Halaman:

Editor: Jho Kapitan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X