BATASTIMOR.COM - Brigitha Videlia Pati alias Igit staf keuangan credit union ( CU ) kasih sejahtera Kefamenanu sudah bisa menghirup udara segar.
Pasalnya,permohonan penangguhan melalui kuasa hukum Melkianus Contarius Seran, SH ,MH resmi dikabulkan Polres TTU pada Sabtu (11/3/2023)
Igit ditahan Polres TTU karena diduga gelapkan uang sebanyak 500juta lebih.
Baca Juga: Segera Cair! Penerima Bansos PKH dan BPNT Silahkan Cek Laman Resmi Kemensos
"Klien saya sudah ditangguhkan penahanan dan syukur pada hari ini juga Klein saya sudah bisa mengirup udara segar di luar," kata Guntur sapaan akrab Melkianus
Lebih lanjut dikatakan, terkait dengan penanguhan ini dikenakan wajib lapor dan proses hukum tetap berjalan.
"Kita akan memastikan dan menjamin baik keluarga maupun saya selaku penasehat hukum-nya menjamin yang bersangkutan koopratif, tidak melarikan diri, tidak merusak atau menghilangkan barang bukti dan siap sedia bilamana dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan tambahan atau dimintakan keterangan tambahan oleh penyidik makan klien saya siap hadir untuk memberikan keterangan di Polres TTU," tandasnya.
Baca Juga: Hore! Jokowi Tetapkan Gaji 13 PNS dan THR Fantastis, Ini Bocoran Tanggal Pencairan
Bahkan, lanjut Guntur, sejak awal kliennya kooperatif. Memang kliennya Igit ini dalam pemeriksaan itu lancar tidak ada masalah jadi tidak mempersulit jalannya pemeriksaan.
Oleh karena itu, kata Guntur, mungkin karena itu pertimbangan-pertimbangan yang diajukan melalui surat permohonan penangguhan penahanan yang sudah dilayangkan kepada Kapolres TTU seminggu yang lalu.
"Setelah dipelajari ternyata terdapat cukup alasan untuk ditangguhkan penahanan terhadap klien saya Igit," ujarnya
Kemudian untuk langkah selanjutnya tentu masih dalam pengawasan penyidik jadi sewaktu waktu dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan maka akan dihadirkan di Polres TTU.
Baca Juga: PNS Bakal Full Senyum di Bulan Ramadhan, Selain THR Ini 4 Bonus Yang Akan Diterima
Menurutnya untuk memberikan keterangan sebagaimana mestinya lalu terkait dengan proses hukum
Artikel Terkait
Diduga ada intimidasi terhadap FN dalam kasus Ketua Araksi NTT, LBH Timor minta Kejagung evaluasi Kejari TTU
Kabupaten Belu Darurat Bencana, Bupati Agus Taolin: Prioritas Utama Kita Adalah Nyawa Manusia
Tinjau langsung korban bencana tanah longsor di Lamaknen selatan, Pemkab Belu segera merelokasi ke tempat aman
Polsek Miomaffo Timur terkesan diamkan laporan sejak Oktober 2022, Kuasa Hukum: PERCUMA LAPOR POLISI
Segera Cair! Penerima Bansos PKH dan BPNT Silahkan Cek Laman Resmi Kemensos
BPD Kuanek TTU Sesalkan Tindakan Penjabat Desa Milikhior Nino