BATASTIMOR.COM - Keluarga Mahasiswa Matoup Masih Noemuti (KM3N) Kefamenanu melakukan audiens bersama pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Noemuti, Senin (13/3/2023).
Kegiatan audiens tersebut dilakukan sebagai tindakan Pengawalan terhadap kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh AT terhadap ST beberapa waktu lalu.
Wakil Bidang Advokasi dan Litbang KM3N Kefamenanu Rivan A. Biamnasi menjelaskan bahwa kedatangan mereka tidak memihak pada korban ataupun pelaku namun atas keterpanggilan mereka.
Baca Juga: Bejat! Pria di Belu NTT Serahkan Pacarnya Disetuhi Secara Bergilir Oleh 3 Temannya
Pihaknya pun mempertanyakan keberadaan pihak kepolisian yang membawa 4 peran strategis yakni penegak hukum, pelindung, pengayom dan pembimbing masyarakat terutama dalam hal kepatuhan dan ketaatan hukum yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
"Kasus ini sudah dilaporkan dari tanggal 05/02/2023, lalu ditempuh proses mediasi pada tanggal 23/02/2023 dan mengahasilkan agar kasus ini dilanjutkan ke Kejaksaan," jelasnya.
"Lalu dari pihak kepolisian menjanjikan agar berkasnya dilimpahkan pada tanggal 10/03/2023 namun hingga saat ini berkas belum dilimpahkan," tambahnya.
Baca Juga: Pemda TTU Umumkan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022
Pihaknya juga mempertanyakan sudah sejauh mana penangan kasus tersebut.
"Kami Mempertanyakan terkait penanganan dari pihak Polsek noemuti untuk masalah penganiayaan di desa oenak, kira-kira sudah sejauh mana?," ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua KM3N Kefamenanu Kristina O. Tilis Menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses penanganan kasus pengeroyokan di desa oenak sampai diusut tuntas.
Baca Juga: Mantap! PGRI Konsisten Kawal Kemendikbud Hingga Cabut Pembatalan Penempatan Guru P1 PPPK
Ia pun meminta agar Polsek Noemuti perlu konsisten dalam menangani setiap kasus yang dilaporkan secara tepat, cepat dan profesional.
Kristina juga menegaskan agar Polsek Noemuti dalam penanganan kasus tidak melakukan komersialisasi kasus.
Artikel Terkait
Kajari TTU Sebut Tindakan Alfred Baun Menjadi Preseden Buruk Dalam Pemberantasan Korupsi
Kepala Desa Haekto TTU Diduga Rekayasa LKPJ Akhir Masa Jabatan
KM3N Kefamenanu Nilai Polsek Noemuti Lamban Sikapi Kasus Penganiayaan di Desa Oenak TTU
Diduga ada intimidasi terhadap FN dalam kasus Ketua Araksi NTT, LBH Timor minta Kejagung evaluasi Kejari TTU
BPD Kuanek TTU Sesalkan Tindakan Penjabat Desa Milikhior Nino
Pemda TTU Umumkan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022