BATASTIMOR.COM - Terdakwa Ketua Araksi NTT Alfred Baun mengikuti sidang perdana dalam kasus dugaan pembuatan laporan palsu terhadap sejumlah proyek.
Sidang perdana yang digelar di Kejaksaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa 14 Maret 2023 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU.
Dalam sidang perdana tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sarlota Suek dan didampingi dua hakim anggota lainnya.
Baca Juga: Wow! Ada Bansos Ramadhan di NTT Juga, Yuk Cek Namamu Disini
Sementara pihak Kejari TTU diwakili oleh oleh jaksa penuntut umum Kejari TTU, Andrew Keya.
Dalam sidang tersebut, terungkap ada keterlibatan pengusaha ternama yaitu Hironimus Taolin alias Terus dan seorang wartawan faktahukumntt.com atasnama Frederikus Naiboas alias Fe.
Surat dakwaan itu, JPU mengungkapkan bahwa pada bulan Juli 2022 sampai dengan September 2022, terdakwa mendapatkan informasi dari Hironimus Taolin seorang pengusaha di Kabupaten TTU yang merupakan kenalan dekat terdakwa mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam beberapa paket pekerjaan yang bersumber dari APBD Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga: Kawal Kasus Penganiayaan di Oenak TTU, KM3N Kefamenanu Lakukan Audiens Dengan Polsek Noemuti
Informasi yang diterima terdakwa dari Hironimus Taolin yaitu adanya pekerjaan Jalan Nona Manis di Desa Tuamese yang bersumber dari Dana APBD Tahun 2021 yang mengalami kerusakan serta pekerjaan pembangunan embung Oenoah di Desa Nifuboke Tahun Anggaran 2021 yang tidak berfungsi.
Berdasarkan informasi yang diterima terdakwa dari Hironimus Taolin, pihak yang melaksanakan pekerjaan Jalan Nona Manis dan embung tersebut adalah German Salem yang merupakan kakak kandung dari Januarius Salem yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten TTU, sedangkan yang melaksanakan pekerjaan perencanaan dan pengawasan adalah Melki Lopez yang adalah kepokanan kandung dari Januarius Salem.
Setelah mendapatkan informasi dari Hironimus Taolin, terdakwa pada sekitar bulan Juli 2022, meninjau lokasi pekerjaan Embung Nifoboke yang saat itu masih dalam masa pemeliharaan pekerjaan. Setelah itu Terdakwa menghubungi Charles Paulus Baker selaku Ketua Araksi TTU untuk melakukan investigasi lanjutan terkait dengan embung tersebut.
Baca Juga: Bejat! Pria di Belu NTT Serahkan Pacarnya Disetuhi Secara Bergilir Oleh 3 Temannya
Atas permintaan terdakwa tersebut, masih dalam waktu antara bulan Juli 2022 sampai dengan September 2022, Charles Paulus Baker bersama-sama dengan Frederikus Naiboas selaku anggota Araksi TTU dan juga sebagai wartawan media Online faktahukumntt.com mendatangi lokasi pekerjaan embung Oenoah di Desa Nifuboke.
Pada saat Charles Paulus Baker dan Frederikus Naiboas turun ke lokasi, Charles Paulus Baker dan Frederikus Naiboas bertemu pihak kontraktor pelaksana yaitu CV. Gratia yang sementara melakukan pekerjaan pemeliharaan yaitu dengan cara mengeruk dasar embung termasuk air dan lumpur untuk dipadatkan kembali sehingga pada saat itu Charles Paulus Baker dan Frederikus Naiboas mendapati kondisi embung dalam keadaan kering.
Artikel Terkait
Ditetapkan Jadi Tersangka, Kejari TTU Ungkap 3 Dosa Besar Ketua Araksi NTT
Dukung Kejari TTU Ungkap Kasus Araksi NTT Secara Transparan, Paulus Bau Modok Tegaskan Hal Ini
Oknum Pengusaha Ternama di TTU Diseret Dalam Kasus Ketua Araksi NTT
Penetapan Tersangka Dinilai Tak Sah, Ketua Araksi ‘Seret’ Kejari TTU ke ‘Meja Hijau'
Sidang Perdana Perkara Ketua Araksi NTT, AB Gunakan Media Online Untuk Mengancam dan Memeras Kontraktor