Terkait Kebijakan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi di NTT, Kementerian Akan Usulkan Untuk Kaji Ulang

- Jumat, 17 Maret 2023 | 09:00 WIB
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Nusa Tenggara Timur( NTT ), Darius Beda Daton ( Dok. Istimewa )
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Nusa Tenggara Timur( NTT ), Darius Beda Daton ( Dok. Istimewa )

 

BATASTIMOR.COM - Kebijakan masuk sekolah pukul 5.30 WITA yang diberlakukan Pemerintah Provinsi NTT terus menjadi topik diskusi baik dikalangan politisi praktisi dan pemerhati sosial.

Bahkan kebijakan kontraversi yang di berlakukan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, menjadi perhatian khusus bagi Ombudsman NTT.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT ) Darius Beda Daton meminta sejumlah kementerian terkait segera memberikan rekomendasi untuk kaji ulang kebijakan masuk sekolah jam 5 pagi di NTT

Baca Juga: Diduga Rekayasa Fakta Hukum Saat Penangkapan AB, Kuasa Hukum Sebut Kajari TTU 'Coreng' Lembaga Kejaksaan
Permintaan tersebut disampaikan, Darius Beda Daton di Kupang pada Kamis, (16/3/2023).

Ia mengatakan pihaknya telah mengikuti rapat bersama lintas kementerian antara lain Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi NTT untuk membahas kebijakan masuk sekolah pukul 5.30 Wita yang diterapkan bagi 10 SMA/SMK di Kota Kupang.


"Pihak Kementerian Pendidikan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak akan segera menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur NTT agar mengkaji kembali kebijakan masuk sekolah pukul 5.30 Wita," katanya

 

Baca Juga: Diduga Ada Sertifikasi Fiktif Pengadaan Benih Bawang Merah di Malaka NTT, KPK Periksa 5 Orang Saksi
Dalam rapat itu, kata dia, telah disepakati bersama bahwa selanjutnya sejumlah kementerian akan menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur NTT agar mengkaji kembali kebijakan tersebut karena harus disesuaikan atau harmonisasi peraturan perundang-undangan.

Selain itu juga mempertimbangkan kepentingan terbaik anak sebagaimana diatur dalam undang-undang terkait perlindungan anak.

Beda Daton menjelaskan berdasarkan Konvensi Hak Anak dan UU Perlindungan Anak, maka untuk model kebijakan tersebut, harus merujuk pada minimal dua prinsip hak anak yaitu kepentingan terbaik bagi anak dan partisipasi anak.

Selain itu, kata dia, belum ada studi yang menjustifikasi jika sekolah dimulai lebih pagi dan menambah lama jam sekolah memiliki signifikansi terhadap etos belajar, kedisiplinan, dan prestasi siswa.

Baca Juga: Menkominfo Jhoni G Plate Bakal Diseret Jadi Tersangka Dalam Pusaran Kasus Korupsi Proyek BTS

Kebijakan masuk sekolah pukul 5.30 pagi, kata dia, justeru dapat menimbulkan dampak buruk jika tetap dijalankan dan tidak segera dilakukan mitigasi.

"Jadi bisa berdampak negatif pada fisik, emosi, maupun kognisi siswa. Dari sisi fisik, masuk sekolah lebih pagi akan mempengaruhi kualitas tidur sehingga berpengaruh pada kondisi fisik anak," katanya.

Halaman:

Editor: Jho Kapitan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X