Sidang Lanjutan Perkara Ketua Araksi NTT, JPU Kejari TTU Minta Hakim Tolak Eksepsi PH

- Selasa, 21 Maret 2023 | 20:31 WIB
Sidang Lanjutan Perkara Ketua Araksi NTT Alfred Baun.  (Istimewa)
Sidang Lanjutan Perkara Ketua Araksi NTT Alfred Baun. (Istimewa)

BATASTIMOR.COM - Sidang perkara dugaan pemerasan dan laporan palsu yang dilakukan oleh Ketua Araksi NTT Alfred Baun kembali dilanjutkan.

Dalam sidang lanjutan yang digelar secara virtual itu dilakukan, Selasa (21/3/2023).

Sidang tersebut dihadiri terdakwa Alfred Baun dari Rutan Kupang, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari TTU Andrew Keya.

Baca Juga: Viral! Oknum Kades dan Bidan Seksi Lakukan Hubungan Terlarang, Sekdes Beri Kesaksian Nyata

Sementara Majelis Hakim yang hadir diantaranya Ketua Majelis: Sarlota Suek, Anggota: Lizbet Adelina, dan Mike Priyantini, S.

Sidang lanjutan dengan agenda tanggapan Jaksa atas eksepsi PH Alfred Baun, secara tegas JPU Kejari TTU meminta Majelis Hakim untuk menolak keseluruhan nota keberatan (Eksepsi) yang diajukan oleh Tim PH Terdakwa.

"Kami berpendapat bahwa Nota Keberatan yang telah disampaikan oleh Tim Penasehat Hukum Terdakwa Alfred Baun, sebagian telah masuk kepada meteri pokok perkara," ungkap JPU Andrew, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga: Fakta Terbaru Alasan Pemberhentian Izhak Eduard Rihi Sebagai Dirut Bank NTT

Andrew menyampaikan bahwa penuntut umum dalam perkara tersebut berpendapat bahwa Surat Dakwaan atas nama Terdakwa Alfred Baun yang telah dibacakan pada sidang hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

Ia menambahkan bahwa penuntut umum memohon kepada Mejelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa Alfred Baun untuk menolak keseluruhan Nota keberatan yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa Alfred Baun.

Menurut Andrew, pihaknya menyatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Klas IA berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, serta melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara atas nama Terdakwa Alfred Baun.

Baca Juga: Wow! Calon Pengantin Baru di NTT Wajib Tahu, Ini Kebijakan Terbaru BKKBN

"Penuntut Umum menyatakan hukum bahwa dakwaan Penuntut Umum adalah SAH, serta memerintahkan terdakwa Alfred Baun tetap berada dalam tahanan dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa Alfred Baun," tambah JPU Andrew.

Sedangkan sidang lanjutan perkara tersebut dengan agenda putusan sela akan dilakukan pada, Selasa 28 Maret 2023 pekan depan. ***

Halaman:

Editor: Jhovan Faot

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X