BATASTIMOR.COM - Seorang pria berinisial AAF (29) berhasil diamankan anggota Polsek Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT.
Tindakan pengamanan yang dilakukan oleh Polisi tersebut lantaran pria yang merupakan warga Oelon 3, Kelurahan Sikumana, Kota Kupang itu menggelapkan uang perusahaan.
Berdasarkan data yang dihimpun, pria tersebut menggelapkan uang hingga ratusan juta untuk melakukan praktik bisnis online atau bermain j**i online.
Baca Juga: Digoda Marselino Ferdinan, Gadis Kamboja Ini Ungkap 'Aku Cinta Kamu'
"Kasus ini dilaporkan oleh Patris Andreas Titi selaku utusan perwakilan dari PT Aneka Niaga," jelas Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemy O. Noke yang dikutip dari NTT Express.
Menurutnya, tindakan penggelapan itu dilakukan pada Senin 8 Mei 2023 lalu.
Ia pun mengungkapkan bahwa pelaku mendapat surat tugas untuk ke Kabupaten Rote Ndao dan Sabu Raijua guna menagih uang perusahaan.
Baca Juga: Pertimbangan Keamanan, Menara Korem 161 Wira Sakti Kupang Dirobohkan
Namun, katanya, setelah mendapat uang tagihan itu pelaku tidak menyetorkan ke Perusahaan hingga saat ini.
Dikatakan AKP Jemy bahwa Perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 135.568.090.
Ia menambahkan, saat diperiksa pelaku mengaku telah menghabiskan uang perusahaan untuk berbagai kebutuhan.
Baca Juga: Ijazahnya Tak Diakui Untuk Ikut Tes PNS, Berikut Daftar Kampus di NTT Yang Bermasalah
"Pelaku mengaku uang itu dipakai untuk melunasi hutang sebesar Rp 7.000.000 dan sisanya digunakan untuk bermain j**i online jenis r*l**e," katanya.
Ia mengungkapkan jika pelaku saat ini sudah diamankan di sel Polsek Kelapa Lima.
Artikel Terkait
Bakal Banjir Rezeki, Pemilik 3 Shio Ini Dikenal Cerdas dan Berani Mengambil Keputusan
Sukarelawan Ganjar Adakan Bedah Buku Nobar Film Bersama BEM UCB Kupang
Pertimbangan Keamanan, Menara Korem 161 Wira Sakti Kupang Dirobohkan
Digoda Marselino Ferdinan, Gadis Kamboja Ini Ungkap 'Aku Cinta Kamu'
Potensi Malaka Sangat Menjanjikan, Evi Ung Siap Mengabdi dan Tulus Melayani Rakyat Malaka Dengan Hati Nurani