BATASTIMOR.COM - Terduga pelaku penyerobotan lahan yang dilakukan Gregorius Monemnasi, Robianto Monemnasi dan Tomi Monemnasi tengah ditangani pihak Kepolisian Resor (Polres TTU).
Bahkan baru-baru ini korban penyerobotan atas nama Vinsensius Usatnesi didampingi Agustinus Usatnesi diundang untuk melakukan proses mediasi bersama para terduga pelaku yang difasilitasi oleh pihak kepolisian.
Sayangnya pihak korban yang telah berusaha untuk memenuhi undangan tersebut namun pihak terduga pelaku tidak beritikad baik lalu mengabaikan undangan itu.
Baca Juga: Sebut Idolakan Marselino Ferdinan, Gadis Kamboja Mengaku Mei Bulan Terindah
Vinsensius Usatnesi yang merupakan korban penyerobotan kepada awak media, Sabtu (27/5) mengatakan bahwa pihaknya diundang oleh Polisi untuk dilakukan mediasi.
"Kami sudah berusaha untuk datang tapi pihak pelaku tidak datang dan ini sangat mengecewakan kami," ujarnya.
Menurutnya, Ia bersama keluarga komitmen untuk lanjutkan proses ini.
"Kami meminta pihak kepolisian untuk segera menetapkan para pelaku sebagai tersangka dalam kasus penyerobotan lahan seluas 36,4 Ha," ungkap Vinsensius.
Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut sebelumnya telah diproses dan dimenangkan oleh pihaknya.
"Perkara ini kami mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung dan kami menang semua," jelasnya.
Diketahui, penyerobotan lahan tersebut dilakukan di Desa Oekopa, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten TTU. ***
Artikel Terkait
Terkesima Dengan Bek Timnas Pratama Arhan, Gadis Kamboja Ini Bakal Terbang ke Indonesia?
Ada Gubernur NTT? Berikut, 17 Gubernur yang Masa Jabatannya Berakhir September 2023
Gegara Rebut Nomor Urut Caleg, Wakil Sekretaris DPD Partai Amanat Nasional Meninggal Dunia
Istri Wali Kota Solo Dilecehkan, Gibran Tetap Fokus Bekerja Untuk Rakyat
Dibalik Senyum Manisnya Untuk Marselino Ferdinan, Ternyata Gadis Kamboja Ini Sempat Disakiti Jonathan Khemdee