• Minggu, 24 September 2023

Cegah TPPO di NTT, Kadis PMD Provinsi Minta Seluruh Kepala Desa Lakukan Hal Ini

- Kamis, 1 Juni 2023 | 17:11 WIB
Kadis PMD Provinsi NTT, Viktor Manek ( Dok. Ist )
Kadis PMD Provinsi NTT, Viktor Manek ( Dok. Ist )

 

BATASTIMOR.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat NTT minta para kepala desa ikut mencegah terjadinya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Demikian kata Kepala Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat NTT Viktor Manek, Kamis, (1/6/2023).

Viktor Manek mengatakan hal itu terkait peran pemerintah desa dalam mencegah kasus TPPO melalui perekrutan tenaga kerja di desa-desa secara ilegal.

Baca Juga: Mengalami Sakit! Eks Kiper Timnas Kurnia Meiga Dibantu Jadi Pengusaha, Berkat Tangan Dingin Erick Thohir
Dikatakannya, pencegahan TPPO dengan mengoptimalkan potensi sumber daya alam guna meningkatkan kesejahteraan warga dan mencegah warga pergi bekerja keluar negeri secara ilegal.

"Kami berharap para kepala desa di NTT melakukan banyak inovasi membangun desa dengan mengoptimalkan berbagai potensi ekonomi sehingga warga desa tidak mudah tergiur untuk bekerja ke luar negeri secara ilegal," kata Viktor mantan penjabat Bupati Malaka itu.

Menurut dia, Dana Desa yang dialokasikan pemerintah sekitar 10-25 persen diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat sesuai Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, salah satunya adalah pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa meliputi pengembangan desa wisata, dan pengembangan usaha ekonomi produktif.

Baca Juga: Pelaku UMKM Wajib Tahu! Ini Pinjaman KUR BRI Online hingga Rp100 Juta Tanpa Jaminan untuk Bantu Modal Usaha

Ia mengatakan para kepala desa dapat menggunakan Dana Desa untuk pembangunan ekonomi melalui usaha pertanian dan peternakan yang merupakan potensi lokal di desa dalam meningkatkan pendapatan warga.

Selain itu, kata dia, pemerintah juga mengalokasikan tiga persen dari Dana Desa yang diterima setiap desa untuk biaya operasional kepala desa sehingga alokasi Dana Desa untuk pemberdayaan ekonomi dilakukan secara utuh.

"Sementara anggaran lainnya digunakan untuk kegiatan padat karya yang sifatnya dilakukan warga secara gotong royong dan warga mendapatkan upah dari kerja tersebut. Jadi banyak hal yang bisa dilakukan pemerintah desa guna mencegah adanya warga ke luar negeri secara ilegal," kata Viktor Manek.

Baca Juga: Berminat Kuliah di Perguruan Tinggi Swasta? Simak Ini Cara Daftar KIP Kuliah 2023

Baca Juga: Berikut Daftar Lengkap 25 Kampus Yang Dicabut Izin Operasional Sejak Mei 2023, Termasuk STKIP di NTT

Menurut dia, dengan banyak potensi yang ada di desa dan telah didukung anggaran yang memadai melalui Dana Desa, maka seharusnya warga tidak lagi harus pergi mencari kerja ke luar negeri dengan ilegal

Halaman:

Editor: Jho Kapitan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Suwandi Nahkodai PGRI Ranting 2 Kecamatan Simpang Rimba

Sabtu, 23 September 2023 | 06:09 WIB

SMAN 1 Simpang Rimba Melaksanakan Pemilu Raya

Jumat, 22 September 2023 | 07:06 WIB

Pantai Lasiana Keindahan Sunset di Kupang, NTT

Rabu, 20 September 2023 | 17:00 WIB
X