Resmi! Pemekaran Dapil di TTU Dari 4 Dapil Jadi 5, Dapil 1 Khusus Kota Kefamenanu

- Selasa, 7 Februari 2023 | 14:42 WIB
KPU Resmi Mekarkan Dapil di TTU Menjadi 5 Dapil.  (Dok. Net)
KPU Resmi Mekarkan Dapil di TTU Menjadi 5 Dapil. (Dok. Net)

BATAS TIMOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengeluarkan pengumuman resmi terkait dengan pemekaran Daerah Pemilihan (Dapil) dan juga alokasi kursi DPRD untuk semua Daerah di Indonesia.

Pengumuman itu dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dalam peraturan tersebut, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) pun mendapat pemekaran Dapil dari yang sebelumnya 4 Dapil menjadi 5 Dapil.

Baca Juga: Gubernur NTT Janji Akan Upayakan Tenaga Kontrak Diperpanjang Masa Kerjanya

Dapil yang dimekarkan dalam aturan itu adalah Dapil 1, yang mana sebelumnya Dapil 1 itu melingkupi: Kota Kefamenanu, Bikomi keseluruhan, Miomaffo Timur dan juga Naibenu.

Namun dalam aturan baru yang resmi dikeluarkan itu telah dimekarkan Dapil di TTU sebagai berikut:

Dapil 1 (5 Kursi) 

  • Kota Kefamenanu

Dapil 2 (6 Kursi) 

  • Miomaffo Timur
  • Bikomi Utara
  • Bikomi Selatan
  • Bikomi Tengah
  • Bikomi Nilulat
  • Naibenu

Dapil 3 (7 Kursi) 

Baca Juga: Gegara Kritik Dugaan Korupsi Bank NTT, Mantan Kepala Cabang Bank NTT Kefamenanu TTU Dipecat

  • Insana
  • Insana Utara
  • Insana Fafinesu
  • Insana Barat
  • Insana Tengah

Dapil 4 (6 Kursi) 

  • Biboki Selatan
  • Biboki Utara
  • Biboki Anleu
  • Biboki Tanpah
  • Biboki Moenleu
  • Biboki Feotleu

Baca Juga: Mobil Dinas DPRD Tumpangi Wanita Bugil Hingga Celaka, Pengemudi Diproses Hukum

Dapil 5 (6 Kursi) 

  • Miomaffo Barat
  • Noemuti
  • Noemuti Timur
  • Miomaffo Tengah
  • Musi
  • Mutis

Sementara total alokasi kursi DPRD TTU masih tetap seperti sebelumnya yakni 30 kursi. ***

Halaman:

Editor: Jhovan Faot

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X