BATASTIMOR.COM - ( BPK) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menemukan adanya 95 pegawai dari 14 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Malaka yang melaksanakan perjalanan dinas diduga setor kwitansi atau bill hotel fiktif.
Pasalnya, 95 pegawai tersebut tidak menginap di hotel sesuai dengan bukti pertanggung jawaban yang diserahkan.
BPK RI menemukan sedikitnya 183 kwitansi (bill) hotel/ penginapan diduga fiktif, dengan total nominal mencapai Rp172.819.900 (Seratus Tujuh Puluh Dya Juta Delapan Ratus Sembikan Belas Ribu Sembilan Ratus Rupiah).
Baca Juga: Sabu 20 Kg diungkap Ditresnarkoba Polda Sulteng, berikut modus barunya
BPK RI menemukan fakta tersebut saat melakukan pemeriksaan melalui uji petik atas dokumen pertanggung jawaban perjalanan dinas luar daerah ke Kota Kupang pada 38 SKPD di Kabupaten Malaka, Tahun Anggaran 2023.
"Konfirmasi penginapan dilakukan kepada 21 hotel/ penginapan di Kota Kupang.
Hasil konfirmasi kepada hotel/ penginapan diketahui bahwa terdapat 95 pegawai pada 14 SKPD yang tidak menginap sesuai dengan bukti pertanggung jawaban yang disampaikan," tulis BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka, Tahun Anggaran 2022, Nomor 159.B/LHP/XIX.KUP/05/2023, Tanggal 25 Mei 2023.
Baca Juga: BREAKING NEWS : Diterjang Angin Puting Beliung Satu Rumah Warga Dusun Boe,Belu Rusak
14 SKPD dimana terjadi kelebihan pembayaran jasa hotel perjalanan dinas akibat pelaku perjalanan dinas menyetor bukti fiktif alias tidak sesuai yang sebenarnya, yaitu:
Artikel Terkait
Suguhkan Baterai 8900mAh dengan RAM 512GB! Nokia Lumia Max Jadi Incaran Pengguna Android, Ternyata Karena Ini
BREAKING NEWS : Diterjang Angin Puting Beliung Satu Rumah Warga Dusun Boe,Belu Rusak
Digitalisasi Jadi Kunci Layani Semua Lapisan Masyarakat, BRI Sediakan 666 ribu AgenBRILink dan 27,8 juta Brimo
Anjangsana Dijalanan Distrik Gome, Papua
Sabu 20 Kg diungkap Ditresnarkoba Polda Sulteng, berikut modus barunya