BATASTIMOR.COM - Sebanyak 64 Saksi akan dihadirkan Dalam persidangan dalam kasus Korupsi Bawang Merah kabupaten Malaka.
Hal tersebut sampaikan dilangsungkan jaksa penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agendanya akan dilakukan pada hari Kamis ini.
Dalam Sidang lanjutan pemeriksaan itu yang gelar pada hari Kamis ini , Hakim ketua Meminta JPU KPK menghadirkan saksi yang harus paham materi pokok perkara.
Baca Juga: Waduuh Gawat Ada Temuan BPK Dugaan Perjalanan Dinas Setor Kwitansi Fiktif
Dilansir dari Okenarasi.com Bahwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akan menyiapkan sebanyak 64 saksi guna dihadirkan dalam persidangan dengan materi pembuktian dalam Kasus Korupsi pengadaan Benih Bibit Bawang Merah Kabupaten Malaka, Provinsi NTT.
Penegasan tersebut disampaikan JPU KPK menjawab pertanyaan Ikrarniekha Elmayawati Fau, SH, MH, Ketua Majelis Hakim saat meminta penjelasan terkait dengan lanjutan sidang pemeriksaan saksi pada kamis, 21 September 2023 kepada JPU KPK.
“Kami akan siapkan 64 saksi untuk perkara ini,” jawab JPU KPK dalam sidang sidang lanjutan Tipikor Kasus Bawang Merah Malaka, Senin 18 September 2023 siang di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang-NTT.
Baca Juga: Usai Pesta Sambut Baru, Seorang Pemuda Mendapatkan Perawatan Tim Medis, Gegara Hal Ini
Artikel Terkait
Usai Pesta Sambut Baru, Seorang Pemuda Mendapatkan Perawatan Tim Medis, Gegara Hal Ini
Catat !! Ini Rincian Kuota Formasi PPPK Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT
Demokrat Kunjungi dan Dukung Prabowo Subianto, Redi Susilo : Kader di Daerah Siap Menangkan Pileg dan Pilpres
Menuju Masa Depan, Satgas Mobile Raider 300 Berikan Perlengkapan Sekolah di Papua
Kapuspen TNI : Prajurit dan PNS TNI Tingkatkan Kepekaan dan Kesigapan Merespons Berita Hoaks