Begini penegasan Mendagri soal masa jabatan 11 kepala daerah di NTT yang berakhir tahun ini

- Senin, 6 Maret 2023 | 14:58 WIB
Mendagri Tito Karnavian menegaskan Penjabat yang menjabat kepala daerah harus bersifat netral. (pegafkab.go.id)
Mendagri Tito Karnavian menegaskan Penjabat yang menjabat kepala daerah harus bersifat netral. (pegafkab.go.id)

BATASTIMOR.COM - Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian memberikan penegasan terkait 11 kepala daerah di NTT yang masa jabatan berakhir tahun 2023 ini.

Mendagri menegaskan penjabat 11 kepala daerah di NTT yang masa jabatan berakhir tahun ini harus bersifat netral dan tidak akan berpihak.

Berkaca seperti pada Pilkada 2020 lalu, Penjabat yang mengisi kekosongan termasuk 11 kepala daerah di NTT yang masa jabatan berakhir harus profesional.

Baca Juga: Terbaru! Pencairan Bansos PKH dan BNPT 2023 melalui PT Pos Indonesia, Pemanfaat wajib ketahui hal ini

“Prinsip kita pengisian Pj mirip seperti kita pada waktu pilkada kemarin, Pilkada kemarin juga sama, itu ada sejumlah Gubernur, 9 kalau saya tidak salah, itu dari Kemendagri dan mereka mendapat apresiasi karena profesional," ujar Tito dikutip Senin, 6 Maret 2023.

"Dan saya juga menekankan kepada mereka untuk tidak berpihak karena saya tidak berasal dari partai politik, tidak berpihak,” tambah Mendagri.

Mendagri merincikan bahwa akan ada 271 Pj untuk mengisi posisi kepala daerah yang masa jabatan nya habis pada 2022-2023 termasuk 11 kepala daerah di NTT.

Baca Juga: Kadis Pendidikan Merasa Bangga Masuk Kantor pukul 05.30 pagi, Staf : Kami Tidak Terima Ini Kebijakan Konyol

“Ini nanti 271, 101 di tahun 2022, 170 di tahun 2023. Ini yang 270 kemarin kami konsisten yang provinsi dari Kemendagri diajukan presiden 3 nama, silakan pilih beliau. Kemudian yang dari bupati, wali kota silakan, dipilih dari daerah, gubernurnya silakan mengajukan,” ujarnya.

Untuk mengatasi hal ini Mendagri mengatan akan memilih Penjabat secara berjenjang dimana pihaknya juga akan menyaring kembali orang-orang yang terpilih yang akan disaring secara ketat.

"Kita melihat apakah ada conflict of interest yang kira-kira membuat, ya kita tahu banyak semua partai punya kepentingan, kita mencari tentunya balance, mencari keseimbangan di sana. Jangan sampai nanti ribut sudah tahu nanti ada keberpihakan, tentu kita tidak mau", terangnya.

Baca Juga: Kemendikbud Ristek Sebut Kategori Non ASN Ini Resmi Diangkat Jadi ASN PPK, Berikut Jumlahnya

Sementara, dari ke-11 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir itu, salah satunya Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat dan Josef Nae Soi.

Gubernur dan Wagub NTT masa jabatan nya akan berakhir pada September 2023 mendatang.

Halaman:

Editor: Weren Timo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X