Hore! Jokowi Tetapkan Gaji 13 PNS dan THR Fantastis, Ini Bocoran Tanggal Pencairan

- Senin, 13 Maret 2023 | 06:43 WIB
Presiden Jokowi tetapkan besaran gaji 13 dan THR PNS ( Dok. Istimewa )
Presiden Jokowi tetapkan besaran gaji 13 dan THR PNS ( Dok. Istimewa )

 

BATASTIMOR.COM - Kabar gembira datang dari Istana Negara untuk pegawai negeri sipil ( PNS ) di bulan Ramadhan.

Pasalnya, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo atau Jokowi telah menetapkan Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji 13.


Penetapan THR dan gaji 13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai PP 16 tahun 2022.

Baca Juga: Dua Politisi Ternama di Malaka Hadir Saat Pembukaan Respek OBM Cup I Tahun 2023

Menariknya, nominal THR dan Gaji 13 ternyata tidak hanya diukur dengan besaran gaji pokok saja, melainkan ada tambahan lainnya yang membuat angkanya menjadi fantastis.

Adapun jadwal pencairannya THR dan Gaji 13 telah diatur oleh pemerintah dalam PP Nomor 16 Tahun 2022.


Menurut Pasal 11, THR serta Gaji 13 PNS dan PPPK akan dicairkan paling cepat 10 hari jelang Idul Fitri.

Baca Juga: Kabar Gembira Bansos Bagi Warga NTT Segera Cair, Cek Nama Anda Melalui Link Berikut Apakah Terdaftar?


"Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya," bunyi pasal 11.

Sedangkan, untuk pencairan Gaji 13 biasanya dilakukan pada saat memasuki tahun ajaran baru yaitu pada bulan Juli nanti.

"Gaji 13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli," bunyi Pasal 12.

Jika mengacu pada aturan pada Pasal 11, maka pencairan THR paling cepat dilakukan tanggal 11 April 2023 mendatang.

Baca Juga: PNS Bakal Full Senyum di Bulan Ramadhan, Selain THR Ini 4 Bonus Yang Akan Diterima

Ini berdasarkan kalender nasional pelaksanaan Idul Fitri yang dilaksanakan pada tanggal 22 April atau 23 April 2023.

Halaman:

Editor: Jho Kapitan

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X