BATASTIMOR.COM - Pencairan Gaji 13 dan THR tahun 2023 akan segera dicairkan.
Dalam pencairan Gaji 13 dan THR tahun ini terdapat juga ada ASN kategori tertentu yang tidak bisa dicairkan tunjangannya.
Dalam aturan Pemerintah diketahui alasannya mengapa katagori ASN ini tidak mendapatkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya.
Baca Juga: Masuk Sekolah Jam 5 Pagi Jadi Keresahan Publik, Kepsek SMAK FQI Kefamenanu Angkat Bicara
Hal tersebut menjadi dasar utama ASN tidak mendapatkan Gaji ke-13 dan THR 2023 yang kabarnya akan ada kenaikan dari Pemerintah.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan gaji ke-13, ada penyebab ASN tidak menerima THR dan gaji ke -13.
Adapun penyebab Aparatur Sipil Negera tidak dapat menerima gaji ke-13 dan THR karena ASN sedang berada dalam masa cuti atau sedang bertugas di instansi non pemerintahan.
Baca Juga: Mantap! 7 Kabupaten/Kota di NTT Ini Masuk Daftar Daerah Terpintar Menurut IPM, Adakah Daerahmu?
Sehingga apabila para ASN tercatat sedang dalam hitungan cuti masa kerja, maka yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan PNS.
Hal tersebut juga berlaku bagi ASN yang sedang bertugas di instansi non pemerintahan.
Selama ASN itu bertugas, gaji dan tunjangan lainnya ditanggung oleh instansi yang bersangkutan.
Sementara terkait kenaikan gaji ke-13 dan THR ini sudah dibahas oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada rapat paripurna.
Baca Juga: Buntut Kebijakan Pemerintah Terkait Penghapusan Tenaga Honorer, Satpol PP Ancam Demo
Di mana, pada tahun 2023 terdapat perubahan komponen belanja pegawai yang naik sebesar 3,3 persen dari tahun 2022.
Artikel Terkait
Kepala BKD Dilaporan ke BKN Pusat Gegara Diduga Rubah Data Kelulusan Calon ASN PPPK
Masyarakat Desa Oemanu TTU Bertemu Bupati Pertanyaan Rekomendasi ASN Sebagai Cakades
Mantap! BKN Terbitkan 2 Surat Yang Isinya Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi ASN
Sadis! ASN Ini Nekat Aniaya Pacarnya Hingga Tuli, Terduga Pelaku Menghilang
Kemendikbud Ristek Sebut Kategori Non ASN Ini Resmi Diangkat Jadi ASN PPK, Berikut Jumlahnya