BATASTIMOR.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut bersuara atas kebijakan yang diberlakukan masuk sekolah pukul 05.30 wita, bagi siswa Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)
Hal tersebut dinilai dapat memicu pelanggaran terhadap pemenuhan hak anak di Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT )
Adapun surat dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) nomor 169/19/KPAI/03/2023, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Linus Lusi.
Bahwa berdasar telaah, KPAI berpendapat, kebijakan tersebut perlu dikaji ulang karena dapat memicu pelanggaran terhadap pemenuhan anak sebagaiman tercantum dalam pasal 4,6,8 dan 10 undang -undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam surat rekomendasi yang ditanda tangani ketua KPAI, Ai Maryati Solilah, mencantumkan rekomedasi KPAI, bahwa sesuai undang - undang (uu) nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, pendidikan adalah tanggung jawab pemerintah, orangtua dan masyarakat, mengacu pada hal tersebut agar setiap kebijakan, tetap mempertimbangkan pemenuhan hak anak atau peserta didik dan peran serta masyarakat.
KPAI juga minta agar Pemerintah NTT, dapat memberikan penjelasan secara komprehensif terkait dasar dan kajian atas kebijakan jam sekolah dimulai pukul 05.30 wita.
Baca Juga: Lantik Kepengurusan HIPPMAB - Kupang, Paulinus : Jadi Pemimpin Harus Punya Prinsip Rasa Memiliki
Sebelumnya kebijakan jam masuk sekolah diwajibkan pukul 05.00 wita, pertama kali diterapkan di SMA negeri 6 Kupang, pada tanggal 27 Pebruari 2023, namun menimbulkan gejolak dan penolakan serta protes dari masyarakat dan Ombudsman.
"Apa kira - kira urgensinya masuk jam 5 pagi ?, saya sampaikan saran ini agar dipertimbangkan," kata Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton.
Akibat gejolak dan penolakan masyarakat serta Ombudsman, kebijakan itupun merubah waktu dari wajib mulai sekolah pukul 05.00 wita menjadi 05.30 wita dan diberlakukan di 10 SMA/SMK hingga hari ini, Sabtu, 18 Maret 2023. ***
Artikel Terkait
Wow! Mengejutkan 5 Rektor Kampus Negeri di Indonesia Miliki Kekayaan Nyaris Rp. 100 Miliar, Ini Daftarnya
Lantik Kepengurusan HIPPMAB - Kupang, Paulinus : Jadi Pemimpin Harus Punya Prinsip Rasa Memiliki
Mahasiswa Semester Genap Wajib Cek, Ini Jadwal Pencairan KIP Kuliah 2023 dan Nominalnya
Masuk Daftar Kabupaten/Kota Terkecil di NTT, Cek 7 Daerah Ini Apakah Daerah Anda Masuk?
Gelar Media Gathering, Ketua Bawaslu TTU Ajak Wartawan Publikasikan Tahapan Pemilu
Lecehkan Dua Wanita di Puskesmas, Oknum Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka
Mundur Jadi Guru, Andreas Bano Didukung 4 Suku Besar Maju Cakades Banfanu TTU