BATASTIMOR.COM - Bantuan Sosial (Bansos) program keluarga harapan (PKH) tahap 2 2023 bakal cair pada bulan Ramadan 1444 H atau bulan April 2023
Pemerintah dengan menggunakan Perlinsos telah menganggarkan dana PKH 2023 untuk 10 juta NIK yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat atau KPM.
Anggaran ini akan diberikan kepada sasaran PKH yang terdaftar dalam DTKS Kemensos dan dengan kriteria ini.
Baca Juga: Masuk Sekolah Jam 5 Pagi Memicu Pelanggaran Hak Anak, KPAI Tegaskan Hal Ini Ke Kadis Pendidikan NTT
PKH tahap 2 akan cair pada 10 juta NIK dengan kriteria tertentu, berikut juga akan dibahas mengenai jadwal pencairannya.
Pertama penerima PKH adalah ibu hamil atau nifas. NIK yang masuk kriteria ini bakal menerima dana PKH sebesar Rp3 juta pertahun atau Rp750 ribu tiap tahapnya.
Kedua yakni balita dengan kisaran usia 0-6 tahun. KPM yang memiliki Balita bakal menerima dana PKH sama dengan ibu hamil/nifas, yakni sebesar Rp3 juta pertahun atau Rp750 ribu pertahap.
Penerima PKH Ketiga yakni lansia, KPM yang memiliki lansia bakal menerima dana sebesar Rp2,4 juta pertahun atau Rp600 ribu pertahapnya.
Penerima PKH keempat akan diberikan pada penyandang Disabilitas atau biasa disebut difabel. Difabel akan menerima dana sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu pertahapnya.
Selanjutnya penerima PKH ke lima akan diberikan pada NIK yang memiliki anak sekolah SD. Anak sekolah SD akan mendapat dana PKH sebesar Rp225 ribu pertahapnya atau Rp900 ribu pertahun.
Artikel Terkait
Masuk Sekolah Jam 5 Pagi Memicu Pelanggaran Hak Anak, KPAI Tegaskan Hal Ini Ke Kadis Pendidikan NTT
Resmi Pimpin Mahasiswa Timor Politani, Valen Bria : Setiap Orang Adalah Pemimpin Minimal Pimpin Diri Sendiri
PNS Bakal Full Senyum Gaji Ke-13 dan THR 2023 Akan Segera Cair, Berikut Bocoran Tanggal Pencairan
Terbaru! Terlibat Dalam Kasus OTT Ketua Araksi NTT, Adi Mesakh: Saya Merasa Terancam dan Tertekan
Diduga Kepengurusan Dualisme, Izin Operasional Stikes Nusantara Kupang Terancam Dicabut
Info terbaru! Jadwal lengkap pencairan Bansos PKH 2023, tahap 2 cair bulan April untuk kriteria ini
Presiden Jokowi Buka Suara? Nama dan Data Honorer Dikunci Jadi ASN 2023, Tenaga Honorer Diistimewakan Negara