BATASTIMOR.COM - Pemberian THR dan gaji ke 13 dipastikan akan diberikan sebelum hari raya tiba.
Selain itu, nominal THR dan gaji ke 13 yang terbilang besar membuat siapa pun tentunya ingin menjadi bagian dari aparatur negara.
Pemerintah memastikan bahwa PNS, TNI, Polri, pensiunan dan aparatur negara akan mendapatkan THR dan gaji ke 13.
Baca Juga: Cek! 10 Juta NIK Dengan Kriteria Ini Akan Terima PKH Tahap 2, Simak Jadwal Pencairannya
THR dan gaji ke 13 merupakan bonus tambahan dari pemerintah sebagai penghargaan telah mengabdi kepada bangsa dan negara.
Tak hanya itu, CPNS dan PPPK yang juga menjadi bagian dari aparatur negara turut mendapatkan THR dan gaji ke 13.
Namun, bukan hanya PNS, TNI, Polri, pensiunan dan aparatur negara lainnya yang mendapatkan THR dan gaji ke 13.
Pemerintah juga menyiapkan dan memasukkan pegawai Non-ASN sebagai penerima THR dan gaji ke 13.
Di dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 pemerintah menyebut bahwa pegawai Non-ASN juga diberikan haknya, yakni mendapatkan THR dan gaji ke 13.
Diketahui bahwa pegawai Non-ASN juga mempunyai andil yang besar terhadap pelayanan di masyarakat dan membantu para ASN.
Berikut ini adalah pegawai Non-ASN yang dikategorikan mendapatkan THR dan gaji ke 13 dari pemerintah.
Artikel Terkait
Sadis! Usai Aniaya Istri dan Anaknya Gunakan Sajam, Pria di Belu NTT Nekat Bunuh Diri
Kusa FC Kontra Viking FC di Babak Penyisihan Respek OBM Cup, Ans Taolin Sampaikan Pesan Ini
Terbaru! Terlibat Dalam Kasus OTT Ketua Araksi NTT, Adi Mesakh: Saya Merasa Terancam dan Tertekan
Lagi!!! Provinsi NTT kembali diberi kado 3 jenazah PMI Ilegal dari Malaysia, ini rincian data korban
Diduga Kepengurusan Dualisme, Izin Operasional Stikes Nusantara Kupang Terancam Dicabut
Presiden Jokowi Buka Suara? Nama dan Data Honorer Dikunci Jadi ASN 2023, Tenaga Honorer Diistimewakan Negara
Cek! 10 Juta NIK Dengan Kriteria Ini Akan Terima PKH Tahap 2, Simak Jadwal Pencairannya