Pegawai Non-ASN Kategori Ini Siap-siap Mendapatkan THR dan Gaji ke 13 dari Pemerintah, Simak Nominalnya

- Senin, 20 Maret 2023 | 03:48 WIB
Pegawai non ASN bakal terima THR dan Gaji 13 ( Dok. Ilustrasi )
Pegawai non ASN bakal terima THR dan Gaji 13 ( Dok. Ilustrasi )

 

BATASTIMOR.COM - Pemberian THR dan gaji ke 13 dipastikan akan diberikan sebelum hari raya tiba.

Selain itu, nominal THR dan gaji ke 13 yang terbilang besar membuat siapa pun tentunya ingin menjadi bagian dari aparatur negara.


Pemerintah memastikan bahwa PNS, TNI, Polri, pensiunan dan aparatur negara akan mendapatkan THR dan gaji ke 13.

Baca Juga: Cek! 10 Juta NIK Dengan Kriteria Ini Akan Terima PKH Tahap 2, Simak Jadwal Pencairannya

THR dan gaji ke 13 merupakan bonus tambahan dari pemerintah sebagai penghargaan telah mengabdi kepada bangsa dan negara.

Tak hanya itu, CPNS dan PPPK yang juga menjadi bagian dari aparatur negara turut mendapatkan THR dan gaji ke 13.

Namun, bukan hanya PNS, TNI, Polri, pensiunan dan aparatur negara lainnya yang mendapatkan THR dan gaji ke 13.

Pemerintah juga menyiapkan dan memasukkan pegawai Non-ASN sebagai penerima THR dan gaji ke 13.

Baca Juga: Presiden Jokowi Buka Suara? Nama dan Data Honorer Dikunci Jadi ASN 2023, Tenaga Honorer Diistimewakan Negara

Di dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 pemerintah menyebut bahwa pegawai Non-ASN juga diberikan haknya, yakni mendapatkan THR dan gaji ke 13.

Diketahui bahwa pegawai Non-ASN juga mempunyai andil yang besar terhadap pelayanan di masyarakat dan membantu para ASN.

 

Berikut ini adalah pegawai Non-ASN yang dikategorikan mendapatkan THR dan gaji ke 13 dari pemerintah.

1. Non-ASN yang bekerja pada instansi Pusat.

Halaman:

Editor: Jho Kapitan

Sumber: Klikpendidikan.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X