BATASTIMOR.COM - Informasi pencairan Gaji 13 dan juga THR tahun 2023 menjadi kabar gembira dan angin segar.
Pasalnya, tunjangan tersebut sangat dinantikan dan diharapkan.
Dalam pencairan Gaji 13 dan THR tahun 2023, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menganggarkannya dalam RAPBN 2023.
Baca Juga: Diduga Kepengurusan Dualisme, Izin Operasional Stikes Nusantara Kupang Terancam Dicabut
Besaran dana yang telah dianggarkan sebesar Rp34,3 triliun yang dibagikan untuk THR PNS di kementerian/lembaga sebesar Rp10,3 triliun.
Sementara Dana Alokasi Umum (DAU) Rp15 triliun dan Bendahara Umum Negara (BUN) Rp9 triliun untuk para pensiunan.
Sedangkan sebanyak Rp.156,4 triliun untuk membayar THR dan gaji ke-13.
Baca Juga: Terbaru! Terlibat Dalam Kasus OTT Ketua Araksi NTT, Adi Mesakh: Saya Merasa Terancam dan Tertekan
Selanjutnya untuk yang akan menerima Gaji 13 maupun THR antara lain, PNS, PPPK, TNI/Polri, Pejabat Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan.
Diketahui, pencairan THR seperti tahun-tahun sebelumnya akan dicairkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Untuk Idul Fitri tahun 2023 akan jatuh pada Sabtu 22 April.
Baca Juga: Sadis! Usai Aniaya Istri dan Anaknya Gunakan Sajam, Pria di Belu NTT Nekat Bunuh Diri
Sementara Gaji 13 akan dicairkan menjelang masuk tahun ajaran baru sekolah yakni pada bulan Juli 2023.
Demikian informasi ini disampaikan, semoga bermanfaat. ***
Artikel Terkait
Gaji PNS Dikabarkan Naik? Cek Rincian Gaji dan Tunjangan, Full Dari Golongan I Hingga IV
Info Terbaru! Gaji 13 dan THR PNS Segera Cair, Begini Penjelasan BKN
Hore! Jokowi Tetapkan Gaji 13 PNS dan THR Fantastis, Ini Bocoran Tanggal Pencairan
Waduh! Pencairan Gaji 13 dan THR 2023 Tidak Bisa Diterima ASN Kategori Ini, Cek Alasannya
PNS Bakal Full Senyum Gaji Ke-13 dan THR 2023 Akan Segera Cair, Berikut Bocoran Tanggal Pencairan