KIP Kuliah 2023 Segera Cair, Bagi Mahasiswa Semester Genap Wajib Penuhi 5 Syarat Ini Hingga Tahapan Pencairan

- Selasa, 21 Maret 2023 | 00:30 WIB
KIP Kuliah bagi mahasiswa semester genap segera cair ( Dok. Ilustrasi )
KIP Kuliah bagi mahasiswa semester genap segera cair ( Dok. Ilustrasi )

 

BATASTIMOR.COM - Pencairan dana KIP Kuliah tentunya memakan waktu yang cukup lama dengan estimasi maksimal yaitu sekitar 44 hari kalender.


Perguruan Tinggi terkait bisa mengajukan pencairan dana KIP Kuliah 2023 para mahasiswa penerima hingga 25 Maret 2023.

Pengajuan pencairan dana KIP Kuliah 2023 bagi mahasiswa semester genap yaitu 2, 4, 6, dan 8 telah dibuka sejak awal Februari lalu.

 Baca Juga: KPM Wajib Cek Nama Melalui Cekbansos.kemensos.go.id, BPNT 2023 Maret Sudah Cair? Ini Nominalnya

Setelah pengajuan dilakukan melalui SIM KIP Kuliah 2023, maka selanjutnya data administrasi akan diproses oleh pihak kemendikbud.


Bahakan selain itu dana bisa dicairkan oleh bank Penyalur melalui rekening masing-masing para penerimanya.

Artinya, agar proses pencairan KIP segera dilaksanakan, Perguruan Tinggi terkait perlu secepatnya melakukan pengajuan sebelum tanggal 25 Maret 2023.

Adapun data mahasiswa yang diajukan harus sesuai dengan data yang terdaftar di kemendikbud serta mahasiswa terkait juga harus tercantum di PDDIKTI.

Baca Juga: Sambut Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2023, BI Siapkan Uang Tunai Rp195 Triliun? Ini Tujuannya

Sebab, proses yang dilakukan pun cukup banyak dan beragam dari mulai pengajuan hingga akhirnya dana dicairkan oleh bank penyalur.

Tahap pengajuan pencairan dana KIP Kuliah 2023.

1. Perguruan tinggi mengirimkan SK atau Surat keterangan dari pimpinan kampus yang dilengkapi dengan daftar calon penerima KIP Kuliah. Dalam surat keterangan tersebut juga perlu disertai dengan data pendukung di antaranya yaitu pelaporan IPK dan atau softcopy data penerima dan juga rekening.

2. PLPP Kemdikbud akan melalukan beberapa proses seperti SPP dan SPM dengan jangka waktu berkisar antara 1 sampai 2 minggu, jika data yang dikirimkan di tahap 1 sudah lengkap dan sesuai.

3. Selanjutkan KPPN akan menerbitkan SP2D dengan estimasi satu hari kerja dan transfer ke rekening penampungan Satker PLPP Kemdikbud dengan izin dari kementerian keuangan.

Halaman:

Editor: Jho Kapitan

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X