Banjir Rezeki! Pensiunan Kategori Ini Siap - siap Terima Bonus THR dan Gaji 13 dari Pemerintah

- Selasa, 21 Maret 2023 | 10:12 WIB
Pensiunan siap siap terima bonus THR dan gaji 13 ( Dok. Istimewa )
Pensiunan siap siap terima bonus THR dan gaji 13 ( Dok. Istimewa )

 

 

BATASTIMOR.COM - Pemerintah telah menegaskan bahwa pensiunan sebagai kategori penerima THR dan gaji ke 13.Kabar bahagia ini datang dari pemerintah kepada pensiunan.


Pasalnya, Presiden Jokowi telah menandatangani PP Nomor 16 Tahun 2022.

Adapun PP Nomor 16 Tahun 2022 ialah tentang pemberian THR dan gaji ke 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.

Baca Juga: Basthomi, Warga Desa Bakalan - Kediri Geluti Usaha Komputer Kasir dan Jaringan


Dalam waktu dekat para pensiunan akan mendapatkan bonus tambahan berupa THR dan gaji ke 13.

Dalam Pasal 3 ayat 5 disebutkan bahwa beberapa kategori pensiunan ini berhak mendapatkan THR dan gaji ke 13.

Adapun pensiunan tersebut di antaranya ialah:

 Baca Juga: KIP Kuliah 2023 Segera Cair, Bagi Mahasiswa Semester Genap Wajib Penuhi 5 Syarat Ini Hingga Tahapan Pencairan

a. Pensiunan PNS;

b. Pensiunan Prajurit TNI;

c. Pensiunan Anggota Polri; dan

d. Pensiunan Pejabat Negara.

Mengenai dana THR dan gaji ke 13 pemerintah telah menganggarkan dana yang berasal dari APBN maupun APBD.

Halaman:

Editor: Jho Kapitan

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X