BATASTIMOR.COM - Pemerintah telah menegaskan bahwa pensiunan sebagai kategori penerima THR dan gaji ke 13.Kabar bahagia ini datang dari pemerintah kepada pensiunan.
Pasalnya, Presiden Jokowi telah menandatangani PP Nomor 16 Tahun 2022.
Adapun PP Nomor 16 Tahun 2022 ialah tentang pemberian THR dan gaji ke 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.
Baca Juga: Basthomi, Warga Desa Bakalan - Kediri Geluti Usaha Komputer Kasir dan Jaringan
Dalam waktu dekat para pensiunan akan mendapatkan bonus tambahan berupa THR dan gaji ke 13.
Dalam Pasal 3 ayat 5 disebutkan bahwa beberapa kategori pensiunan ini berhak mendapatkan THR dan gaji ke 13.
Adapun pensiunan tersebut di antaranya ialah:
c. Pensiunan Anggota Polri; dan
d. Pensiunan Pejabat Negara.
Mengenai dana THR dan gaji ke 13 pemerintah telah menganggarkan dana yang berasal dari APBN maupun APBD.
Artikel Terkait
Optimis Menangkan Pilkades Bitefa TTU, Wilson Naihati Daftarkan Diri di Panitia
SIMAK! Surat Resmi Menpan RB sebut pengadaan CPNS dan PPPK 2023 hanya dibuka untuk 6 bidang ini
Basthomi, Warga Desa Bakalan - Kediri Geluti Usaha Komputer Kasir dan Jaringan
Tertimbun longsor Takari NTT, mobil tronton milik PT Gunung Mas berhasil ditemukan
KIP Kuliah 2023 Segera Cair, Bagi Mahasiswa Semester Genap Wajib Penuhi 5 Syarat Ini Hingga Tahapan Pencairan
Incumbent Desa Fatumuti TTU Paulus Tnome Kembali Mendaftarkan Diri Sebagai Cakades
Perkara Bank NTT Terus Bergulir, Pihak Bank NTT Klarifikasi Masalah Kredit Rp50 Miliar