Dikabarkan! Pemerintah Angkat CPNS dan PPPK 2023 Pada Formasi Ini, Berikut Alasan MenPAN RB

- Selasa, 21 Maret 2023 | 13:15 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kolase setkab.go.id dan menpan.go.id)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kolase setkab.go.id dan menpan.go.id)

 

BATASTIMOR.COM - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sedang dibutuhkan oleh pemerintah pusat serta daerah.

Pemerintah pusat membutuhkan CPNS dengan formasi kejaksaan, kehakiman, intelijen dan tenaga dosen.

Ada pula kebutuhan lainnya, yaitu tenaga kesehatan yang merujuk dari kebutuhan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Jajaran Polda NTT Diajak Jadi Bapak Asuh Anak Stunting di Kupang, Begini Alasannya
Sementara pemerintah daerah juga turut memberikan usulan kebutuhan tersendiri di instansinya

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) mengabarkan tentang pengadaan CPNS dan PPPK.

MenPAN RB memberikan informasi apa saja formasi CPNS dan PPPK yang sedang dibutuhkan oleh pemerintah pusat serta daerah saat ini.


Adapun kebutuhan formasi yang diusulkan oleh pemerintah daerah yakni, PPPK dengan bidang pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Banjir Rezeki! Pensiunan Kategori Ini Siap - siap Terima Bonus THR dan Gaji 13 dari Pemerintah

Pemerintah daerah ingin usulan kebutuhan tersebut diprioritaskan kepada satuan kerja atau unit yang terpencil, tertinggal, terluar serta ketika pengadaan ASN 2022 tidak mendapat pegawai tambahan.

Selain itu, pemerintah daerah juga mengusulkan tenaga guru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).


Tenaga kesehatan juga dibutuhkan pada lingkungan instansi pemerintah daerah atas usulan dari Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: KIP Kuliah 2023 Segera Cair, Bagi Mahasiswa Semester Genap Wajib Penuhi 5 Syarat Ini Hingga Tahapan Pencairan

Akan tetapi, itu semua harus melalui sebuah proses pendataan terlebih dahulu yang dilakukan oleh masing-masing instansi pemerintah.

Pengajuan usulan CPNS dan PPPK tadi harus adanya kelengkapan dokumen yang dilengkapi oleh instansi pemerintah itu sendiri.

Halaman:

Editor: Jho Kapitan

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X