BATASTIMOR.COM - Bantuan Sosial (Bansos) berupa beras dari Pemerintah akan segera dicairkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bantuan beras tersebut diberikan sebanyak 10 kg per KPM.
"Sudah, kita bisa mulai salurkan 10 kilogram per masing-masing penerima. The latest 30 Maret 2023," ungkap Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, Sabtu (25/3/2023).
Baca Juga: Berkenal Lewat Medsos, Siswi SMA di NTT Nekat Kabur ke Balikpapan Temui Seorang Pria
Ia menjelaskan bahwa jumlah penerima beras tersebut sebanyak 21,3 juta penerima dan akan disalurkan selama 3 bulan.
Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa bansos yang akan diberikan itu karena memasuki Ramadhan dan Idulfitri akan terjadi peningkatan harga pangan.
Ia menegaskan bahwa sasaran penerima itu kepada Keluarga Miskin yang juga adalah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan juga Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT).
Baca Juga: Sadis! Gegara Mau Hidup Mewah, Bendahara KSP CU Gelapkan Uang Nasabah Ratusan Juta
"Akan diberikan untuk 3 bulan terutama kepada desil yang mendapatkan PKH dan bantuan pangan non tunai. Nah, ini diharapkan dalam 3 bulan ini bisa berjalan," jelasnya.
Sedangkan syarat bagi penerima bansos tersebut antara lain:
- Program PKH ditujukan pada keluarga miskin dan sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Memiliki NIK yang sudah online pada sistem Dukcapil dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima PKH.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Surat Untuk Anak Bungsu, Bunyinya Bikin Haru
Demikian informasi ini disampaikan, semoga bermanfaat. ***
Artikel Terkait
Info terbaru! Jadwal lengkap pencairan Bansos PKH 2023, tahap 2 cair bulan April untuk kriteria ini
Hore!!! Peserta KIS bisa dapat Bansos PKH 2023 dan BPNT Sembako dengan cara ini
Maret ini, Presiden Jokowi bagikan Bansos untuk kategori ini, cek namamu disini!
Angin Segar di Bulan Ramadhan! 3 Bansos Segera Cair Melalui PT Pos Indonesia, KPM Wajib Lakukan Syarat Ini
Bansos Pangan Segera Dicairkan ke KPM, Ini Mekanisme Penyalurannya