BATASTIMOR.COM - Sebanyak 23 kampus di Indonesia resmi ditutup oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Tindakan pencabutan izin operasional tersebut lantaran sejumlah kampus tersebut terbukti melakukan hal tak terpuji atau memalukan.
Pasalnya, 23 kampus tersebut melakukan tindakan jual beli ijazah dan juga tilep dana KIP Kuliah yang dinilai telah melanggar dan tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi.
Baca Juga: Daerah Dengan Populasi Janda Muda Terbanyak di Indonesia, Ini Daftarnya
"Itu terpaksa ditutup karena perguruan tinggi tersebut, misalnya ada yang jual beli ijazah, tidak ada prosesnya tetapi keluar hasilnya," kata Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Prof. Nizam di Jakarta, Kamis (1/6/2023).
"Seperti itu harus kami tutup demi menjaga kualitas pendidikan tinggi," lanjutnya.
Disampaikannya, jenis pelanggaran tersebut seperti melaksanakan praktik terlarang, seperti pembelajaran fiktif, jual beli ijazah dan penyimpangan beasiswa KIP Kuliah.
Baca Juga: Susah Tobat! Tipe Orang Yang Kuat Selingkuh Disebut Lahir Pada Tanggal Ini
Namun diketahui, pihaknya tak menjelaskan atau menginformasikan secara jelas nama 23 kampus tersebut yang telah dicabut izin operasionalnya.
Berikut daftar lokasi Perguruan Tinggi yang dicabut izin operasionalnya:
1. Tangerang Selatan: 1 perguruan tinggi
2. Surabaya: 2 perguruan tinggi
3. Medan: 2 perguruan tinggi
4. Taksimalaya: 1 perguruan tinggi
Artikel Terkait
CEK FAKTA: Demi Pratama Arhan, Gadis Kamboja Reth Malita Terbang ke Indonesia?
4 Guru Besar Undana Dikukuhkan, Begini Pesan Gubernur NTT
Cegah TPPO di NTT, Kadis PMD Provinsi Minta Seluruh Kepala Desa Lakukan Hal Ini
Gadis cantik Kamboja datang ke Indonesia minta restu ibunda Marselino Ferdinan? Begini faktanya!
Daerah Dengan Populasi Janda Muda Terbanyak di Indonesia, Ini Daftarnya