BATASTIMOR.COM - Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan bertameng laporan palsu yang menyeret ketua Araksi NTT, Alfred Baun digelar hari ini.
Sudang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebu berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa, (14/3/2023).
Sidang perdana untuk terdakwa Alfred Baun dipimpin Ketua Majelis hakim, Sarlota Suek didampingi dua hakim anggota lainnya.
Baca Juga: Siap Diri! Kartu Prakerja Gelombang 50 Akan Dibuka, Berikut Jadwal dan Syaratnya
Dalam dakwaan JPU menegaskan, di tahun 2021 lalu, terdakwa membuat pernyataan di beberapa media online terkait proyek pekerjaan jalan sabuk merah yang menggunakan dana APBN.
Usai memberikan pernyataan di beberapa media online, terdakwa Alfred Baun memerintahkan Ketua Araksi TTU, Charles Paulus Baker untuk menghubungi Rofinus Fanggidae salah satu kontraktor yang mengerjakan proyek pekerjaan sabuk merah untuk bertemu dengan terdakwa.
Pada tanggal 16 Juli 2022, terdakwa menemui Rofinus Fanggidae di kediamannya di jalan Pemuda, Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang lalu menyampaikan beberapa hal kepada Rofinus Fanggidae.
Baca Juga: Kecewa Dengan Penyidik Polres Rote Ndao, Pelapor Kasus Penggelapan Pupuk Sambangi Kejari
"Perkara dugaan korupsi dan pemerasan bertameng laporan palsu yang menyeret Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi, Alfred Baun, hari ini digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang," ujar Kajari TTU Roberth Jimmy Lambila, melalui Kasi Pidsus, Andrew P. Keya, Selasa, (14/3/2023).
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri TTU melimpahkan berkas perkara dan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa, Alfred Baun.
Pelimpahan berkas perkara dan barang bukti Ketua Araksi NTT, tersebut digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Kamis (2/3/2023).
Pelimpahan dilakukan oleh Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya, selaku Penuntut Umum dan diterima langsung oleh petugas PTSP Pengadilan Negeri Tipikor Kupang.
Artikel Terkait
Terciduk! Verrell Bramasta dan Natasha Wilona Lakukan Hal Ini Diluar Dugaan, Warganet : Kembali Menjodohkan
Selamat! PNS Banjir Bonus di Bulan Ramadhan, Isi Dompet Bikin Senyum Full
Mantap! PGRI Konsisten Kawal Kemendikbud Hingga Cabut Pembatalan Penempatan Guru P1 PPPK
Buntutnya Kebijakan Pemprov, Wagub NTT: Jangan Hanya Sekedar Kejar Target atau Cari Muka Dengan Gubernur
Bejat! Pria di Belu NTT Serahkan Pacarnya Disetuhi Secara Bergilir Oleh 3 Temannya
Kecewa Dengan Penyidik Polres Rote Ndao, Pelapor Kasus Penggelapan Pupuk Sambangi Kejari
Siap Diri! Kartu Prakerja Gelombang 50 Akan Dibuka, Berikut Jadwal dan Syaratnya