Kasus Bawang Merah Malaka Terus Bergulir, KPK Panggil Ahli Hortikultura

- Rabu, 15 Maret 2023 | 10:58 WIB
Kasus Bawang Merah Malaka( Fok. Isitimewa )
Kasus Bawang Merah Malaka( Fok. Isitimewa )

 


BATASTIMOR.COM -  Kasus korupsi bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT terus bergulir.

Terkini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ahli Holtikultura Politeknik Pertanian Kupang – NTT

Dr Laurensius Lehar memanggil penyidik ​​KPK untuk menghadap di Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT, Jalan Jenderal Soeharto No. 3 Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, pada 15 Maret 2023 jam 10.00 Wita.

Baca Juga: Sidang Perdana Perkara Ketua Araksi NTT, AB Gunakan Media Online Untuk Mengancam dan Memeras Kontraktor
Sesuai surat panggilan KPK bernomor 1681/DIK.01.00/23/03/2023 ditandatangani oleh Asep Guntur Rahayu, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, dikutip dari (jd-ntt.com), Rabu, 15 Maret 2023.

“Untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana korupsi, perlu dilakukan tindakan hukum berupa pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar keterangannya,” jelas dalam surat itu.

 

KPK ingin mendengar keterangan Dr. Laurensius sebagai ahli dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka Yosep Klau Berek selaku penjabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2018.

Baca Juga: Sebar Konten Pronografi Melalui Aplikasi Dream Live, Polisi Amankan Tiga Orang Pelaku

Kasus korupsi pengadaan benih bawang merah di DTPHP Malaka tersebut menyeret tersangka Yosep Klau Berek bersama dengan Martinus Bere, Agustinus Klau Atok, Karolus Antonius Kere, Baharudin Toni, dan Severinus Defrikandus Siriben.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 (satu) atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 Kita Undang-undang Hukum Pidana.

Jauh sebelum itu, dilansir dari Antara, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Alexander Marwata menyebutkan bahwa kasus korupsi benih bawang merah di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2018 yang menelan dana Rp9,8 miliar masih dalam status penyidikan.

Baca Juga: Cek! Nama Anda Terdaftar di DTKS Kemensos? Simak Ini 7 Golongan Penerima Bansos PKH Tahap 1
“Kasus ini sebelumnya ditangani Polda NTT namun proses penyelidikan berlangsung lama sehingga telah diambil alih KPK dan saat ini kasus itu dalam status penyidikan,” kata Alexander Marwata di Kupang pada Rabu, (19/10/2022).

Alexander Marwata mengatakan hal itu terkait kasus-kasus korupsi di NTT yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .

Ia mengatakan setelah KPK mengambil alih penanganan kasus korupsi pengadaan benih bawah merah di Kabupaten Malaka yang menelan dana Rp9,8 miliar itu, maka akan dilengkapi penyidik KPK.

Halaman:

Editor: Jho Kapitan

Sumber: jd-ntt.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X