BATASTIMOR.COM - Kapolsek Sasitamean, Ipda Meldiachi R. Bria,SH bersama Kanit Intelkam Bripka W. Andry Nahak dan KSPKT I Bripka Agus Mbete berhasil mediasi penyegelan Kantor Desa Babotin Selatan, Kecamatan Botin Leobele Kabupaten Malaka.
Peristiwa ini terjadi karena para oknum tersebut tidak menyetujui atau menolak dengan pemilihan kepala dusun Seus, kepala dusun puasaen A, dan kepala dusun Puasaen B, Desa Babotin Selatan, Kecamatan Sasitamean, Kabupaten Malaka.
Demikian tulis Intelkam Bripka W. Andry Nahak Polsek Sasitamean, yang diterima media ini, Rabu (15/3/2023)
Baca Juga: Tokoh Masyarakat Kecewa Dengan Kebijakan Kades, Kantor Desa Babotin Selatan Disegel
Diuraikan dalam tulisan tersebut, diketahui, para oknum yang menyegel kantor Desa mempermasalahkan tanah Kantor desa di karenakan merupakan tanah suku.
"Ketidak puasnya oknum yamg menyegel Kantor Desa dikarenakan keluarga suku tersebut tidak di pilih jadi Kepala Dusun," tulisnya

Dikatakan, setelah di lakukan mediasi oleh Kapolsek Sasitamean, Kanit Intelkam bersama anggota dengan tokoh adat dan tokoh masyarakat, disetujui untuk membuka segel di kantor Desa Babotin selatan
"Besok pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 akan di laksanakan Mediasi oleh camat Botin Leobele dan Kapolsek Sasitamean terkait penyegelan kantor Desa Babotin Selatan, Kecamatan Botin Leobele, Kabupaten Malaka," tandasnya.
Baca Juga: Siswa SD dan SMP Diwajibkan Berbahasa Inggris, Begini Alasan PJ Wali Kota Kupang
Sebelumnya diberitakan media ini, Baru sebulan dilantik jadi Kepala Desa Babotin Selatan, Kecamatan Botin Leobele Kabupaten Malaka NTT, kebijakan Silminggus Desilmus Bau, S.Pd di protes tokoh masyarakat.
Aksi protes tokoh masyarakat Babotin Selatan merasa tidak puas atas kebijakan kepala desa yang tidak transparan saat mengambil keputusan.
"Kita tidak puas dengan kebijakan pak Desa karena tidak sesuai dengan janji atau visi misi terkait pengambil keputusan yang transparan dan menempatkan orang tidak sesuai kompetensinya masing - masing," kata Paulinus Molo, Rabu (15/3/2023)
Artikel Terkait
Diduga Gunakan Surat-Surat Palsu HGU Penara PTPN 2, Oknum M Diserahkan ke Kejari Lubuk Pakam
Siswa SD dan SMP Diwajibkan Berbahasa Inggris, Begini Alasan PJ Wali Kota Kupang
Wow!!! Shopee Big Ramadan Sale 2023 hadirkan promo terbesar se-Indonesia
Kasus Bawang Merah Malaka Terus Bergulir, KPK Panggil Ahli Holtikultura
Tokoh Masyarakat Kecewa Dengan Kebijakan Kades, Kantor Desa Babotin Selatan Disegel
Pemerintah Siap Salurkan Bantuan Beras Untuk 21 Juta Warga Lewat Bansos Pangan 2023, Cek Nama Anda Termasuk?
Dugaan Korupsi Bansos Beras Dari Kemensos Mencuat, KPK Segera Tetapkan Tersangka